Home / Hukum & Kriminal / Operasi PAM-SDO dan SIRI Bongkar Penipuan Jaksa Palsu, Barang Bukti Uang Ratusan Juta dan Senjata Revolver

Operasi PAM-SDO dan SIRI Bongkar Penipuan Jaksa Palsu, Barang Bukti Uang Ratusan Juta dan Senjata Revolver

Bagikan Berita

newsoneindonesia.com||Tangerang Selatan – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang berinisial TRM, Rabu (12/11/2025)

Dirinya mengklaim bahwa sebagai Pimpinan di Kejaksaan Agung (Asisten Khusus Jaksa Agung). Padahal, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan lagi pegawai Kejaksaan.

”Memang sebelumnya pernah bekerja sebagai pegawai kejaksaaan diangkat pada tahun 2002 kemudian diangkat sebagai Jaksa tahun 2004, namun pada tahun 2009 yang bersangkutan diberhentikan sebagai Jaksa karena menerima hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ” Kata Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, Rabu (12/11/2025) kemarin.

Lanjutnya, Putra menambahkan, pelaku TRM menggunakan atribut untuk mengelabui korbannya seakan-akan sebagai pimpinan Kejaksaan.

” Bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dengan menggunakan atribut dan pakaian dinas harian pegawai Kejaksaan, serta membuat kartu nama seolah-olah benar

sebagai Pimpinan Kejaksaan (Asisten Khusus Jaksa Agung), ” tambah dia.

Pelaku menerima uang ratusan juta dari korbannya, berikut beberapa berkas data kepengurusan dan atribut baju untuk mengelabui, sebagai barang bukti.

”Dia yang (bersangkutan) mengaku dapat membantu pengurusan perkara di Kejaksaan dan menerima sejumlah uang sekitar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), ” pungkasnya.

Berikut barang-barang yang bersangkutan diamankan saat membawa barang-barang antara lain:

• 1 (satu) Baju PDH;

• 1 (satu) Celana PDH;

• 1 (satu) set pangkat 4C (Bintang 1);

• 1 (satu) Pucuk Senjata Api revolver didalamnya berisi 7 peluru;

• 1 (satu) Unit HP Nokia;

• 1 (satu) Unit Mobil Agya;

• 2 (dua) Buah KTP;

• 1 (satu) Buah SIM A;

• 1 (satu) Buah SIM C;

• 1 (satu) Buah NPWP;

• 3 (tiga) Lembar FC KТР;

• 1 (satu) Pasang Sepatu;

• 1 (satu) Buah Kartu ATM Mandiri Visa pin: 250176;

• 1 (satu) Buah Kartu ATM Mandiri GPN pin: 250176;

• 1 (satu) Buah Kartu Anggota Komunitas Motor;

• 1 (satu) Buah kuitansi Tanda Terima;

• 1 (satu) Buah Bordir Emblem Komunitas XMАХ;

• 1 (satu) Buah CGV member;

• 1 (satu) Buah Kartu Nama Doddy Dwi Sagita;

• 1 (satu) Buah Kartu Nama Yohannes Alexander siagian SH MH;

• 1 (satu) Buah Kartu mainan berfoto perempuan;

• 1 (satu) Lembar tanda pembayaran;

• 1 (satu) Lembar Slip Pembayaran;

• 1 (satu) Buah tas tenteng;

• 18 (delapan belas) Kartu nama palsu jaksa;

• 1 (satu) buah logam mulia 0,001 gram;

• 1 (satu) buat SIM CARD dibungkus kertas merah;

• 1 (satu) buah mut;

• 1 (satu) buah ikat pinggang;

• 2 (dua) lembar uang asing;

• 1 (satu) buah uang logam Rp. 500,-;

• 1 (satu) buah tanda jabatan;

• 1 (satu) buah pin jaksa;

• 1 (satu) buah pin penyidik;

• 1 (satu) buah pin PJI;

• 1 (satu) buah pin satya lencana XX;

• 1 (satu) buah Tablet;

• 1 (satu) plastik pas foto;

• 12 (dua belas) Butir peluru;

• Obat vertigo;

Sejumlah uang tunai total Rp. 281.300.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah)

Atas pertanggung jawabannya, TRM diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya yang bersangkutan telah diterima di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut.

“Termasuk terkait dugaan pelanggaran kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam undang-undang darurat,”tutupnya.

(Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *