Beranda / Berita / TNI-POLRI / Di Bawah Pimpinan Kapolsek AKP Fahyani.SH., Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi.SH., Amankan Pengedar Eximer Dan Tramadol di Sepatan

Di Bawah Pimpinan Kapolsek AKP Fahyani.SH., Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi.SH., Amankan Pengedar Eximer Dan Tramadol di Sepatan

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, Tangerang –  Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan obat keras daftar G tanpa izin edar.Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sepatan, IPDA ARQI AFIANDI, S.H.

Pelaku yang diamankan berinisial ISMAIL Als JIMI, laki-laki, kelahiran Tangerang 20 Maret 1985, beragama Islam, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kampung Kosambi RT 003/002 Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan penjualan obat keras golongan G tanpa izin di TKP. (20/9/2026)

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepatan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi, S.H. langsung bergerak mendatangi lokasi dan mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku bernama Sdr. ISMAIL Als JIMI. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti obat keras dalam jumlah besar.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sepatan guna penyelidikan lebih lanjut.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
– Obat Jenis Eximer sebanyak 411 (empat ratus sebelas) butir
– Obat Jenis Tramadol sebanyak 46 (empat puluh enam) butir
– 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam
– Uang hasil penjualan sebesar Rp 354.000 (tiga ratus lima puluh empat ribu) rupiah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 20 September 2026, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani.SH., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim kami telah mengamankan pelaku peredaran obat daftar G. Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat, terutama generasi muda. Kami masih akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya,”tegas AKP Fahyani.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Sepatan.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *