Beranda / Berita / DPRD dan Pemprov Malut Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp3,659 Triliun

DPRD dan Pemprov Malut Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp3,659 Triliun

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com
SOFIFI, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, para asisten, staf ahli gubernur, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN, serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Pembahasan sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengantarnya, Iqbal Ruray menyampaikan bahwa paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam menetapkan hasil akhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan, hingga pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Pendapatan Daerah Naik Rp521,88 Miliar
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara bersama TAPD, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati meningkat sebesar Rp521,88 miliar atau 18,66 persen, dari sebelumnya menjadi Rp3,318 triliun.

Rinciannya meliputi:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun atau naik 39,02 persen.

Pendapatan Transfer meningkat dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun atau naik 4,11 persen.

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat dari Rp212 juta menjadi Rp277 juta atau naik 30,52 persen.

Sementara itu, komponen Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bertambah 29,80 persen menjadi Rp3,659 triliun.

Dalam laporan yang disampaikan pada rapat tersebut, realisasi serapan anggaran tercatat sebesar 56,18 persen atau sekitar Rp1,59 triliun. Belanja pegawai tercatat sebagai salah satu komponen dengan persentase realisasi tertinggi, yakni 76,21 persen.

Gubernur Apresiasi DPRD
Gubernur Maluku Utara, Sherly, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD, atas dedikasi dan kerja keras dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan dalam proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam pelaksanaan program dan kegiatan ke depan.

Gubernur menegaskan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Sherly.

Ia berharap program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan di Provinsi Maluku Utara.

Ditandatangani Bersama
Sebagai penutup agenda rapat paripurna, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut menandai tercapainya persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif terhadap perubahan anggaran daerah tahun 2026.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 di tingkat DPRD telah diselesaikan untuk selanjutnya mengikuti proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ferengky/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *