Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Jakarta Barat— Dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan setelah dua orang diamankan anggota kepolisian dan sejumlah obat disebut turut dibawa ke Polsek Cengkareng.
Penanganan tersebut bermula dari informasi mengenai sebuah toko yang disebut Atakana Cosmetik, di kawasan Jalan Semanan Pintu Air, Gang H. Salbini, RT 08/RW 12, Duri Kosambi, Sabtu 26/9/2026. Lokasi itu diduga digunakan untuk aktivitas penjualan obat yang semestinya berada dalam pengawasan dan ketentuan peredaran obat.
Sebelum laporan disampaikan melalui Call Center Polri 110, awak media terlebih dahulu melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut. Seorang rekan diminta melakukan pembelian langsung sebanyak dua butir obat dengan harga Rp20.000 dari lokasi yang dimaksud.
Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang diterima tidak hanya berdasarkan kabar dari masyarakat, melainkan memiliki dasar temuan lapangan yang dapat dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Setelah laporan diteruskan melalui layanan 110, petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah awak media mendatangi Polsek Cengkareng untuk memperoleh penjelasan, sejumlah pertanyaan penting justru belum mendapatkan jawaban. Salah seorang anggota kepolisian yang mengenakan pakaian sipil menyampaikan bahwa kedua orang tersebut baru diserahkan dan belum menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.
“Ini baru diserahkan, belum kita tanya-tanya dan belum diproses. Silakan tinggalkan nomor telepon kalian, nanti kami konfirmasi kalau sudah selesai BAP. Kalian pulang saja, nanti kami kabari,” ujar anggota tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai barang bukti, anggota tersebut menyebut jumlahnya kurang lebih sekitar seratus butir. Namun, jenis obat yang diamankan belum dapat dijelaskan secara rinci. Identitas kedua orang yang diamankan pun tidak diberikan kepada awak media.
Pasalnya, informasi mengenai jenis obat, jumlah pasti barang bukti, serta status orang yang diamankan merupakan bagian penting untuk mengetahui sejauh mana perkara tersebut telah ditangani. Tanpa penjelasan tersebut, ruang spekulasi di tengah masyarakat justru semakin terbuka.
Awak media kemudian mempertanyakan kembali apa saja barang yang diamankan dan siapa kedua orang tersebut. Namun jawaban yang diberikan masih sebatas bahwa pemeriksaan belum selesai dan petugas masih memiliki banyak pekerjaan.
Sikap tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, apakah pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut sudah dimulai, siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, dan apakah perkara tersebut akan dikembangkan untuk mengungkap sumber obat maupun pihak lain yang terlibat.
Pertanyaan itu menjadi relevan karena laporan awal yang diterima kepolisian bukan sekadar informasi tanpa dasar. Sebelum menghubungi 110, awak media telah melakukan pengecekan langsung dengan membeli dua butir obat dari lokasi yang menjadi sorotan.
Apabila hasil pemeriksaan kemudian memastikan barang tersebut merupakan obat keras yang peredarannya membutuhkan resep atau kewenangan tertentu, maka persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum.
Yakni, ketentuan mengenai obat dengan resep dan praktik kefarmasian telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu ketentuannya terdapat dalam Pasal 436, yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, termasuk ketika berkaitan dengan obat keras.
Yang menjadi sorotan saat ini adalah proses penanganannya. Jika benar sekitar seratus butir obat diamankan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan, obat apa yang disita, siapa pemiliknya, dari mana asalnya, bagaimana cara memperolehnya, dan untuk siapa obat tersebut diedarkan.
Lebih jauh lagi, apabila polisi menemukan indikasi adanya jaringan pemasok, maka penanganan semestinya tidak berhenti pada orang yang berada di lokasi. Penelusuran terhadap asal-usul barang menjadi penting untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan pihak lain.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk disoroti karena penanganan berawal dari laporan melalui Call Center Polri 110, sehingga masyarakat yang memberikan informasi tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan tindak lanjutnya.
Yakni, apakah laporan tersebut berujung pada proses hukum, hanya pemeriksaan awal, atau justru dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Cengkareng belum memberikan penjelasan resmi secara lengkap mengenai status kedua orang yang diamankan, jenis dan jumlah pasti barang bukti, hasil pemeriksaan, maupun langkah hukum selanjutnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Polsek Cengkareng, pemilik atau pengelola Atakana Cosmetik, dua orang yang diamankan, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan memberikan penjelasan.
Tim/Redaksi
Related Posts
Oktober 9, 2026
Oktober 9, 2026
Oktober 8, 2026