NewsOneIndonesia.com||Halmahera Barat – Gelombang kekecewaan telah lama dipendam oleh masyarakat Desa Tolofuo, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, menyusul mencuatnya dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Pemerintah Desa Tolofuo, Jumat (21/11/2025).
Dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dana desa oleh Pemdes dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Kades (Masbuk Djumati), Sekdes (Harmin Muchsin), dan Bendahara (Samsu Roni) yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Pagu anggaran yang bersumber dari Transfer Pusat (DD) dengan jumlah yang cukup besar untuk Desa Tolofuo, misalnya dari tahun 2018 hingga 2025 totalnya kurang lebih 5 milyaran rupiah, dengan rincian sebagai berikut:
– Tahun 2018: Rp. 662.467.000
– Tahun 2019: Rp. 733.100.000
– Tahun 2020: Rp. 716.383.000
– Tahun 2021: Rp. 668.149.000
– Tahun 2022: Rp. 704.621.000
– Tahun 2023: Rp. 691.037.000
– Tahun 2024: Rp. 695.205.000
– Tahun 2025: Rp. 715.979.000
– Total: Rp. 5.786.941.000
Indikasi dugaan korupsi dana desa melalui laporan fiktif ini semakin menguat karena pernah terekspos melalui media perihal item kegiatan pembuatan BAK penampungan air bersih, yang sebenarnya masuk dalam program anggaran tahun 2024, tetapi dikerjakan dengan menggunakan anggaran tahun 2025, dan lebih ironisnya lagi hingga saat ini Bak airnya belum selesai dikerjakan.
“Dalam keterangan ketua BPD (Subhan Djamal), saat diwawancarai langsung oleh awak Media newsoneindonesia.com bahwa mereka (anggota BPD) pernah secara tegas menyampaikan ke Pemdes agar bak air program anggaran tahun 2024 harus segera diselesaikan sebelum Musdes untuk program anggaran 2025,” ujar Subhan Djamal.
Mereka juga pernah menyampaikan ke Camat Loloda bahwa mereka (BPD) tidak akan melaksanakan Musdes di Tolofuo terkecuali bak air program anggaran 2024 telah selesai dikerjakan, dan kata Camat, adakan Musdes saja, tapi jangan dulu diposting untuk pencairan anggaran 2025,” ungkapnya.
Faktanya, pencairan anggaran tahun 2025 tetap dicairkan padahal pekerjaan Bak airnya belum selesai dikerjakan hingga saat ini. Ada apa sebenarnya dibalik pernyataan Camat tersebut.
Hal ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat, seperti yang disampaikan oleh salah satu warga desa Tolofuo yang namanya enggan disebutkan.
“Kenapa dorang (Mereka ). Kerja bak penampungan air pake anggaran 2025 padahal itu program untuk anggran tahun 2024, dan tahun 2025 tidak ada,”katanya.
Usulan pekerjaan bak penampung air, terus uang kerja bak air tahun 2024 ditaruh di mana? Dan dana Bak yang dikerja tahun 2025 diambil dari mana? Soalnya anggaran itu cair sesuai dengan laporan program kegiatan yg diusulkan,” sambungnya.
Sementara Sekdes ketika ditemui tetapi enggan memberi keterangan, dan lebih memilih diam seribu bahasa.
Tim Investigasi Media newsoneindonesia.com mencoba melakukan kunjungan ke Kantor P2UPD/Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat pada hari Selasa tanggal 11/11/2025 untuk melakukan klarifikasi terkait berita viral tentang kinerja Pemdes Tolofuo. Tim langsung bertemu dengan Aji Petugas yang tergabung dalam Inspektorat Pembantu Wilayah IV (Irban 4).
Irban IV, yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, menjelaskan bahwa hampir semua Kecamatan Loloda, BPD tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Laporan pengawasan tidak pernah dibuat, kemarin kami Irban IV yang menangani Loloda, Loloda tengah itu kami sudah menawarkan coba BPD membuat laporannya kalau memang tidak bisa kami fasilitas dari inspektorat dengan memberikan pendampingan,” ujar Aji ( Nama Panggilan) Pegawai Bagian Irban IV.
“Akan tetapi tidak ada satupun BPD yang meminta pendampingan dari inspektorat, kami juga sudah memberikan contoh laporan pengawasan sehingga BPD punya fungsi di Desa,” tambahnya.
Aji juga menyatakan bahwa di mata mereka, BPD tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “Di mata kami BPD tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” katanya.
Tim Media newsoneindonesia.com juga meminta kejelasan soal Pagu (jumlah maksimum anggaran pertahun) untuk desa Tolofuo dari tahun ke tahun serta masalah lain yang berkaitan dengan program kegiatan yang diduga ada unsur penyelewengan anggaran Desa.
Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan anggaran desa.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan dengan baik dan transparan,” pungkas Aji.
Adapun rincian Program kegiatan yang menggunakan anggaran negara yang begitu besar, yang wajib dipertanggungjawabkan oleh kepala desa Tolofuo Masbuk Djumati serta pemdes pada umumnya, yang sebagaimana tercantum dalam rilis Aplikasi yang di luncurkan KPK dan kementerian Terkait Soal Dana Desa (DD), yang di peruntukan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anggaran di antaranya sebagai berikut:
Berikut Rincian Penggambungan Penyaluran Dana Desa Tolofuo (2018-2025)
•2018
1. Posyandu/Polindes/PKD: Rp 94.871.850
2. PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ: Rp 142.181.850
3. Posyandu: Rp 13.000.000
4. Lembaga Adat: Rp 2.000.000
5. PKK: Rp 90.413.300
6. Karang Taruna: Rp 20.000.000
7. BUM Desa: Rp 300.000.000
•2019
1. Kapasitas Kepala Desa: Rp 5.000.000
2. Kapasitas Perangkat Desa: Rp 13.635.000
3. Informasi Publik Desa: Rp 35.000.000
4. Sanitasi Permukiman: Rp 679.465.000
•2020
1. Air Bersih: Rp 23.228.250
2. Energi Alternatif: Rp 15.000.000
3. Posyandu: Rp 15.000.000
4. Sanitasi Permukiman: Rp 329.355.000
5. PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ: Rp 3.600.000
6. Keadaan Mendesak: Rp 284.327.000
•2021
1. Keadaan Mendesak: Rp 122.400.000
2. Energi Alternatif: Rp 343.420.000
3. Desa Siaga Kesehatan: Rp 53.451.920
4. Sumber Air Bersih: Rp 49.000.000
5. Prasarana Jalan Desa: Rp 63.230.000
6. Pos Kesehatan Desa: Rp 3.000.000
•2022
1. Posyandu: Rp 8.000.000
2. PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ: Rp 3.000.000
3. Desa Siaga Kesehatan: Rp 56.369.680
4. Energi Alternatif: Rp 125.000.000
5. Lomba Desa: Rp 17.402.920
6. Keadaan Mendesak: Rp 284.400.000
•2023
1. Prasarana Jalan Desa: Rp 178.000.000
2. Energi Alternatif: Rp 75.000.000
3. Transportasi Desa: Rp 73.455.890
4. Bina Keluarga Balita: Rp 4.000.000
5. Desa Siaga Kesehatan: Rp 3.000.000
6. Posyandu: Rp 1.500.000
7. Pos Kesehatan Desa: Rp 10.000.000
8. Keadaan Mendesak: Rp 165.600.000
9. Festival Kesenian: Rp 9.000.000
10. Satlinmas Desa: Rp 2.000.000
11. PKK: Rp 5.000.000
12. LKMD/LPM/LPMD: Rp 9.250.000
13. Lembaga Adat: Rp 5.000.000
14. Bantuan Perikanan: Rp 65.000.000
15. Operasional Pemerintah Desa: Rp 20.731.110
•2024
1. Operasional Pemerintah Desa: Rp 20.856.150
2. Kepemudaan dan Olah Raga: Rp 31.848.850
3. Perencanaan Tata Ruang Desa: Rp 36.400.000
4. Jalan Usaha Tani: Rp 70.000.000
5. Sumber Air Bersih: Rp 200.000.000
6. Desa Siaga Kesehatan: Rp 2.000.000
7. Posyandu: Rp 3.500.000
8. Pos Kesehatan Desa: Rp 15.000.000
9. Keadaan Mendesak: Rp 165.600.000
10. Produksi Tanaman Pangan: Rp 150.000.000
•2025
1. Jaringan Komunikasi Desa: Rp 35.000.000
2. Lingkungan Hidup Desa: Rp 7.750.000
3. Pengelolaan Sampah Desa: Rp 45.000.000
4. Posyandu: Rp 2.000.000
5. Pos Kesehatan Desa: Rp 7.500.000
6. PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ: Rp 13.000.000
7. Keadaan Mendesak: Rp 52.200.000
8. Produksi Tanaman Pangan: Rp 125.253.280
9. Pelatihan Perikanan: Rp 10.000.000
10. Bantuan Perikanan: Rp 59.007.480
Adapun laporan kegiatan yang diduga fiktif dari tahun ke tahun dan telah merugikan negara kurang lebih Rp. 2.974.741.250 (Dua Milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), jumlah kerugian tersebut di atas adalah hasil akumulasi dan klarifikasi terhadap program fiktif yang tidak terealisasi.
Maka dari itu kami menegaskan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres dn Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat agar bergerak cepat untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Kepala Desa Tolofuo karena selalu menghindar dengan alasan. Kepala Desa selalu sibuk dan berada di luar daerah, sehingga tim Mediapun kesulitan untuk menemui.
(Kabiro Halbar/Red)










