Home / Daerah / Tiga Raperda Disampaikan, DPRD Kota Tegal Segera Laksanakan Pembahasan

Tiga Raperda Disampaikan, DPRD Kota Tegal Segera Laksanakan Pembahasan

Bagikan Berita

newsoneindonesia.com|Tegal – DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian tiga Raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda usulan Wali Kota Tegal. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (20/11) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir pula Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal, serta jajaran Tim Penggerak PKK Kota Tegal.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Kota Tegal dan Tim Asistensi Pembentukan Peraturan Daerah atas kerja keras dalam merumuskan Propemperda Tahun 2026.

Dedy Yon menjelaskan, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 22 Tahun 2024 tentang penetapan Propemperda Tahun 2025, terdapat 15 Raperda yang perlu dibahas dan ditetapkan. Dari jumlah tersebut, tiga Raperda akan dibahas bersama alat kelengkapan DPRD, yakni:
• Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
• Raperda tentang Penanaman Modal
• Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Selain itu, DPRD Kota Tegal juga menyampaikan tiga Raperda inisiatif, yaitu:
• Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
• Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah
• Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat

“Mohon dengan hormat agar tiga Raperda yang telah disampaikan dapat segera dilaksanakan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD. Sedangkan untuk Propemperda Kota Tegal yang akan ditetapkan, agar diagendakan pembahasannya pada tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy Yon.

( Red )


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *