newsomeindonesia.com . Banyumas – Suasana ruang rapat DPRD Banyumas pada Selasa (9/12/2025) berubah tegang ketika puluhan warga Desa Baseh bersama aktivis lingkungan dari Musyawarah Masyarakat Baseh (MURBA) menyampaikan penolakan keras terhadap aktivitas tambang batu granodiorit milik PT Dinar Batu Agung (DBA). Mereka mendesak agar tambang tersebut ditutup total, karena dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Audiensi yang dipimpin oleh Komisi terkait di DPRD Banyumas itu berlangsung panas sejak awal. Warga yang datang sebagian membawa dokumen laporan kerusakan lingkungan, foto-foto lapangan, hingga catatan mengenai dugaan dampak yang mereka rasakan selama beberapa tahun terakhir. Mereka menyebut bahwa keberadaan tambang di kawasan perbukitan Baseh telah menurunkan kualitas lingkungan secara drastis.
Dalam paparannya, MURBA menyampaikan sejumlah temuan yang dianggap sebagai bukti kerusakan akibat operasional tambang, Di antaranya:
Sebanyak 19 kolam warga mengalami kerusakan akibat aliran lumpur yang diduga berasal dari aktivitas penggalian dan pembuangan material. Kolam-kolam tersebut selama ini menjadi sumber air penting untuk perikanan rumah tangga maupun cadangan air pertanian.
24 hektare lahan sawah terdampak, dengan beberapa petani melaporkan penurunan hasil panen karena sedimentasi dan buruknya kualitas air irigasi.
Terancamnya sumber mata air bersih bagi sekitar 100 kepala keluarga, yang menurut warga semakin keruh dan debitnya menurun sejak aktivitas tambang meningkat.
Ketua MURBA, Budi Siswanto, mengatakan bahwa kondisi perbukitan Baseh sangat sensitif karena berada di kawasan lereng curam yang rentan longsor. Ia menilai bahwa kegiatan pembukaan lahan tambang, penggunaan alat berat, dan meningkatnya mobilitas truk pengangkut batu berpotensi memperburuk kerentanan tersebut.
“Keselamatan warga adalah yang utama. Tidak boleh lagi ada kebijakan yang mengorbankan nyawa manusia atas nama ekonomi,” tegas Budi di hadapan anggota dewan.
Menurut MURBA, kerusakan infrastruktur lingkungan tidak hanya berdampak langsung pada pertanian dan air, tetapi juga memicu kekhawatiran jangka panjang, terutama terkait risiko bencana di pemukiman yang berada tepat di bawah kaki bukit.
Dalam kesempatan tersebut, MURBA menuntut agar PT DBA diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Mereka menilai bahwa dokumen UPL–UKL yang selama ini dijadikan dasar operasional tidak lagi memadai mengingat skala dan dampak kegiatan yang semakin besar.
Warga mengingatkan bahwa rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas sudah menekankan kebutuhan perbaikan menyeluruh. Beberapa rekomendasi itu antara lain:
pembangunan settling pond bertingkat untuk mengendalikan limbah lumpur,
pemasangan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara terbuka,
pembersihan dan pemeliharaan kolam pengendap,
serta penguatan tebing-tebing rawan di area sekitar tambang.
“Semua rekomendasi itu untuk menjaga keselamatan kami, bukan untuk menghambat investasi,” kata Budi. Ia menilai bahwa kewajiban AMDAL menjadi mutlak ketika aktivitas tambang berpotensi mengganggu hajat hidup orang banyak.
Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan izin operasional PT DBA selama 60 hari sejak 5 November 2025. Penangguhan ini bertujuan memberi waktu bagi perusahaan untuk memenuhi berbagai persyaratan teknis dan lingkungan yang dipersoalkan.
Namun demikian, pihak ESDM menegaskan bahwa penutupan permanen tidak dapat dilakukan secara spontan.
“Secara hukum, ada prosedur yang harus ditempuh. Tindakan penutupan tetap membutuhkan dasar legal yang kuat dan harus melalui tahapan administratif yang jelas,” ujar perwakilan ESDM.
Pernyataan ini sempat memicu reaksi dari warga yang merasa bahwa prosedur hukum kerap dijadikan alasan untuk mengulur penyelesaian masalah.
Sementara itu, Komisaris PT Dinar Batu Agung, Hamdan, menyampaikan keberatannya. Menurutnya, perusahaan telah menyiapkan dokumen teknis, laporan lingkungan, data pemenuhan rekomendasi DLH, hingga bukti pemberian kompensasi kepada sembilan RT yang terdampak.
“Semua data sudah siap, tapi kami tidak diberi kesempatan bicara,” kata Hamdan usai audiensi.
Hamdan juga menegaskan bahwa lokasi tambang perusahaan tidak berada di kawasan hutan negara maupun di lereng Gunung Slamet seperti yang dikhawatirkan sebagian warga. Ia menyebut bahwa perusahaan selama ini beroperasi sesuai perizinan yang diberikan pemerintah.
Situasi yang panas dan ketidaksepakatan antara warga, pemerintah, dan perusahaan menunjukkan bahwa polemik tambang di Baseh masih jauh dari kata selesai. Warga tetap bersikukuh bahwa perbaikan lingkungan harus dibuktikan secara nyata, bukan hanya melalui laporan atau klaim perusahaan.
Bagi sebagian warga Baseh, tambang bukan sekadar persoalan izin atau investasi, melainkan menyangkut masa depan pertanian, ketahanan sumber air, hingga keselamatan hidup mereka yang tinggal di wilayah rawan geografis.
“Kalau bukitnya jebol atau longsor, siapa yang menanggung nyawa kami? Itu yang tidak pernah terjawab,” ujar salah satu warga dalam forum.
Sementara pemerintah daerah dan provinsi terus menimbang aspek legal dan teknis, gelombang desakan masyarakat untuk perlindungan lingkungan tampaknya akan semakin menguat dalam beberapa minggu ke depan. Audiensi lanjutan disebut-sebut akan digelar sambil menunggu hasil verifikasi lapangan dan evaluasi izin PT DBA yang masih berlangsung.
( Red )











