Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com|Maluku Utara— Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALAMMAT) dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin, 15 Desember 2025. Aksi ini diarahkan untuk mendesak Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda Maluku Utara menyusul penanganan dugaan pelanggaran pelayaran dan pemanfaatan ruang laut oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di Kabupaten Halmahera Timur, Minggu (14/12/2025).
ALAMMAT menegaskan bahwa aksi tersebut tidak ditujukan untuk menafikan langkah administratif yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, PT STS terbukti melakukan pelanggaran administratif berupa pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta kegiatan reklamasi tanpa perizinan berusaha, yang kemudian dijatuhi sanksi denda administratif dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun demikian, ALAMMAT menilai bahwa penyelesaian administratif tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai fungsi pengawasan, respons awal, serta efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Utara.
Koordinator Lapangan ALAMMAT, Vinot, menyatakan bahwa dalam sistem hukum dan kelembagaan Polri, Kapolda memegang tanggung jawab strategis atas arah dan kualitas penegakan hukum di wilayahnya.
“Pelanggaran administrasi yang diakui dan dijatuhi sanksi oleh pemerintah pusat menunjukkan bahwa peristiwa hukumnya nyata. Pertanyaannya adalah, bagaimana fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah bekerja sebelum pelanggaran itu dihentikan oleh otoritas pusat,” ujar Vinot.
ALAMMAT menyoroti fakta bahwa saat aparat kepolisian mendatangi lokasi terminal khusus PT STS, aktivitas bongkar muat telah berhenti dan area tersebut telah dipasangi garis pengamanan oleh KKP. Kondisi tersebut, menurut ALAMMAT, mencerminkan keterbatasan negara dalam melakukan pemeriksaan langsung ketika pelanggaran masih berlangsung, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kecepatan dan ketegasan respons aparat penegak hukum di daerah.
“Penegakan hukum tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya penyelidikan setelah pelanggaran dihentikan, tetapi juga dari kemampuan institusi untuk mencegah, mendeteksi, dan bertindak saat pelanggaran masih aktif,” kata Vinot.
Dalam konteks ini, ALAMMAT menilai bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana pelayaran yang saat ini masih berjalan belum cukup untuk menjawab persoalan tata kelola penegakan hukum secara struktural. Tanpa evaluasi kepemimpinan dan mekanisme pengawasan internal, penyelidikan berisiko berhenti pada aspek prosedural tanpa perbaikan sistemik.
Dari perspektif hukum tata negara, ALAMMAT menegaskan bahwa prinsip negara hukum menuntut kepastian hukum, akuntabilitas, serta kesetaraan di hadapan hukum. Ketika pelanggaran oleh korporasi dapat berlangsung hingga menghasilkan aktivitas ekonomi sebelum dikenai sanksi, maka negara berkewajiban melakukan koreksi institusional agar hukum tidak selalu hadir dalam posisi terlambat.
ALAMMAT juga merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kerangka tersebut, aparat penegak hukum dipandang memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak melampaui mandat konstitusional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada masyarakat. Evaluasi terhadap Kapolda, menurut ALAMMAT, merupakan mekanisme sah untuk memastikan mandat tersebut dijalankan secara optimal.
“Aksi ini bukan upaya mendelegitimasi institusi kepolisian, melainkan mendorong Mabes Polri menjalankan fungsi pengawasan internalnya secara objektif. Evaluasi kepemimpinan adalah bagian dari upaya memperkuat institusi, bukan melemahkannya,” tegas Vinot.
Melalui aksi di Mabes Polri, ALAMMAT menyampaikan dua tuntutan utama yaitu.
1. Mendesak Mabes Polri membuka secara transparan perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pelayaran terkait aktivitas jetty PT STS.
2. Mendesak Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap Kapolda Maluku Utara, khususnya dalam aspek kepemimpinan, pengawasan, dan efektivitas respons penegakan hukum dalam kasus-kasus sumber daya alam.
ALAMMAT menegaskan bahwa kontrol publik terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian sah dari sistem demokrasi dan negara hukum, terutama di wilayah-wilayah yang secara historis menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam.
“Negara tidak boleh selalu hadir setelah pelanggaran selesai dan denda dibayar. Penegakan hukum harus mampu hadir lebih awal, tegas, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Vinot.
(Red)
Related Posts
Januari 17, 2026
Desember 23, 2025
Desember 22, 2025