Beranda / Berita / Penghargaan BAZNAS Kota Palembang Awards Tahun 2025

Penghargaan BAZNAS Kota Palembang Awards Tahun 2025

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com|Palembang–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada para muzaki yang telah berkontribusi melalui zakat, infak, dan sedekah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Baznas, sekaligus sebagai upaya memotivasi masyarakat untuk terus berlomba-lomba dalam kebaikan, dilaksanakan di ruang rapat Prameswara Palembang.
“Ketua Baznas, Ridwan Nawawi, menjelaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat haul dan nisab. Sementara bagi yang belum mencapai ketentuan tersebut, tetap dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah,senin (15/12/2025).
“yang diwawancarai oleh awak media Kita tahu zakat itu hukumnya wajib, apabila sudah mencapai haul dan nisab. Jika belum, maka tidak masuk kategori wajib zakat, tetapi dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah. Karena di dalam harta kita ada hak orang lain, hak fakir dan miskin,” ujar Ridwan Nawawi.
Ia menegaskan, setiap harta yang diperoleh, baik dari gaji maupun pendapatan lainnya, terdapat kewajiban untuk dikeluarkan minimal 2,5 persen. Jika tidak dikeluarkan, maka sama saja memakan hak orang lain.
“Alquran sudah jelas menyebutkan bahwa di dalam harta kita ada hak orang lain. Kalau tidak kita keluarkan, berarti kita memakan hak fakir miskin. Di sinilah kami memotivasi kaum muslimin dan muslimat, siapa pun, ayo berbagi,” tegasnya.
Ridwan juga mengajak masyarakat untuk tidak merasa kecil hati meskipun memiliki penghasilan terbatas. Menurutnya, infak dan sedekah tidak harus menunggu kaya.
“Jangan jadi penonton, jadilah pemain. Walaupun hanya Rp1.000, itu sudah sangat berarti. Harta yang kita infakkan dan sedekahkan itulah harta kita yang sesungguhnya, yang akan bersaksi di akhirat kelak,” jelasnya.
Ia menambahkan, harta yang dimakan akan menjadi kotoran, pakaian akan lapuk, dan rumah mewah akan menjadi warisan. Namun, harta yang diinfakkan dan disedekahkan itulah yang akan kekal sebagai amal.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan juga menyinggung adanya aparatur sipil negara (ASN) yang semula merasa malu untuk menerima zakat, namun akhirnya memahami bahwa jika secara syariat memang berhak, maka tidak menjadi persoalan.
“Mereka akhirnya terbuka. Ada yang mengatakan gaji PNS tidak mencukupi, tapi memiliki pendapatan lain dan tetap ingin berkontribusi. Alhamdulillah, ini menunjukkan kesadaran untuk tidak hanya menjadi penonton,” katanya.
Ridwan Nawawi menegaskan, pengelolaan dana zakat di Baznas dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tahun, Baznas menjalani dua audit, yakni audit keuangan dan audit syariah.
“Semua dana zakat harus melalui rekening, tidak boleh langsung. Ini untuk memudahkan pemeriksaan rekening koran, pertanggungjawaban, dokumentasi, hingga laporan penyaluran,” jelasnya.
“Ia menekankan bahwa dana zakat harus disalurkan sesuai dengan syariat Islam dan tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60.
“Orang yang berhak menerima zakat sudah ditentukan Allah, ada delapan golongan. Dana umat Islam ini tidak boleh salah sasaran. Pengelolaannya tidak semudah yang dibayangkan, karena harus sesuai aturan syariat,” pungkas Ridwan Nawawi.
(Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *