Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com | Tangerang Selatan—Bendera merah putih dalam kondisi usang dan rusak masih dijumpai di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tepatnya di Kantor Kecamatan Ciputat Bendera tersebut selain terlihat kusam, sobek, dan juga terlepas dari ikatan tiang bendera, benar-benar sangat miris.
Padahal bendera merah putih bersama Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
Kondisi ini sangat disesalkan Pimpinan Umum Media Newsoneindonesia.com menyesalkan insiden pelecehan bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan
“Pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak, itu sama saja dengan menghina negara Indonesia dan salah satu wujud bentuk ketidakhormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang membawa Indonesia merdeka,” kata Daniel saat dikonfirmasi Senin (15/12/2025).
Dia menegaskan bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Di mana terdapat ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak.
“Bagi pelaku yang melakukan pelecehan terhadap lambang negara terancam pidana penjara, hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.” Terangnya.
Dikatakannya lagi, dirinya merasa sedih dengan adanya kejadian seperti ini. Untuk hal ini dia berencana akan melaporkan kejadian ini kepada Dandim Letkol Inf Ary Sutrisno, S.IP . Komandan Kodim 0506 dan Pihak terkait di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sekalipun di tempat yang sama terlihat bendera Merah Putih terpasang di tiang, tetapi pihak Kecamatan tidak harus tutup mata dengan adanya bendera Merah Putih yang jelas di depan mata terlihat jatuh atau terlepas dari ikatan tiang, dan kusam.
Harus ada tindakan atau langkah untuk menggantikan nya, bukan di biarkan begitu saja,”tutupnya.
(Red)
Related Posts
Januari 17, 2026
Desember 23, 2025
Desember 22, 2025