Beranda / Berita Daerah / Pemkot Jayapura Perketat Izin Bangunan Usaha Wajib Selaras RTRW dan Terintegrasi OSS RBA

Pemkot Jayapura Perketat Izin Bangunan Usaha Wajib Selaras RTRW dan Terintegrasi OSS RBA

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| JAYAPURA,–Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban tata ruang dan kelestarian lingkungan, Jumat (2/1/2026).

Kini, pembangunan fisik tempat usaha di Ibu Kota Provinsi Papua wajib mematuhi regulasi daerah yang telah terintegrasi dengan sistem nasional, Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Penataan ruang dan legalitas dokumen lingkungan menjadi prioritas utama guna memastikan setiap investasi yang masuk tidak berbenturan dengan hukum di kemudian hari. 

“Hal ini ditekankan oleh pengamat lingkungan, Temin Wenda, yang mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi keteraturan kota,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Dokumen Wajib Penyelenggaraan perizinan di Kota Jayapura berpijak pada Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Jayapura serta aturan turunan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

“Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), perizinan kini diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko usaha,”jelasnya.

Sebelum memulai konstruksi, setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin dasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, yang meliputi. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Validasi lokasi agar selaras dengan rencana tata kota.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai untuk menjamin standar teknis dan keamanan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Wajib diurus setelah bangunan rampung.

“Persetujuan Lingkungan: Berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, tergantung skala dampak lingkungan, khususnya di kawasan sensitif seperti pesisir dan lereng,”katanya.

Alur Perizinan Digital Proses perizinan kini dilakukan secara daring dimulai dengan perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha. 

“Untuk usaha dengan kategori risiko menengah hingga tinggi, Pemkot Jayapura akan melakukan verifikasi lapangan terkait teknis bangunan dan lokasi sebelum izin resmi diterbitkan,” ucap Temin Wenda.

Atensi Khusus. Tanah Ulayat dan Zonasi Hijau Mengingat karakteristik wilayah Jayapura yang spesifik, pemerintah memberikan catatan tegas pada dua poin:

Status Lahan: 

Investor wajib memastikan lahan berstatus clean and clear dengan pemilik hak ulayat/adat sebelum mengajukan izin.

Kawasan Lindung: 

Pemkot akan menindak tegas pembangunan di area resapan air dan kemiringan lereng tertentu guna mencegah potensi bencana alam.

Imbauan kepada Pelaku Usaha Temin Wenda mengingatkan agar para pelaku usaha tidak melakukan mobilisasi material sebelum izin dikantongi.

“Pastikan dokumen PBG sudah di tangan sebelum material bangunan diturunkan di lokasi. Hal ini penting untuk menghindari tindakan tegas berupa penyegelan oleh Satpol PP, kita ingin pertumbuhan ekonomi berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang,” tutup Temin Wenda.

Pemkot Jayapura mengimbau pelaku usaha untuk melakukan konsultasi awal mengenai zonasi lahan di Kantor Walikota (DPMPTSP) guna memastikan kelancaran proses investasi. 

Ivan/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *