Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang – SMP Negeri 1 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa kelas 9 melalui kegiatan foto perpisahan yang dikemas dengan istilah Behind The Scene (BTS), 16/01/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kegiatan itu, pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp250.000 per siswa dengan alasan untuk keperluan foto BTS dan acara perpisahan.
Namun, informasi yang diterima orang tua murid dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Awalnya, pihak sekolah menyampaikan bahwa akan digelar acara perpisahan lengkap dengan makan bersama di sebuah gedung.
Akan tetapi, pada kenyataannya kegiatan hanya dilakukan di lingkungan sekolah dan sebatas sesi foto bersama, hal tersebut memicu kekecewaan dan keberatan dari sejumlah orang tua murid. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan newsoneindonesia.com bahwa dirinya merasa sangat dirugikan.
“Awalnya kami diberi tahu akan ada acara perpisahan, BTS foto, dan makan bersama di gedung, tapi kenyataannya cuma foto-foto di sekolah. Biayanya Rp250 ribu per anak, menurut saya itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana. Menurutnya, jika hanya untuk kegiatan foto di lingkungan sekolah, biaya yang dipungut terlalu besar dan tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam satu kelas terdapat sekitar 30 hingga 35 siswa. Jika setiap siswa dipungut Rp250.000, maka total dana per kelas bisa mencapai sekitar Rp8.750.000.
Sementara itu, jumlah kelas 9 di SMPN 1 Kelapa Dua disebutkan terdiri dari kelas 9A hingga 9J atau sekitar 10 kelas. Dengan demikian, total dana yang terkumpul dari seluruh siswa kelas 9 diperkirakan mencapai:
Rp8.750.000 x 10 kelas = Rp87.500.000
Jumlah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan besar di kalangan orang tua murid, di antaranya:
Untuk apa saja dana tersebut digunakan?, Siapa yang mengelola dana itu?
Apakah kegiatan dan pungutan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan?
Para orang tua berharap pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait rincian anggaran kegiatan tersebut.
Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang turun tangan melakukan klarifikasi serta pengawasan agar tidak terjadi praktik pungli di lingkungan sekolah negeri.
Sebagai informasi, praktik pungutan di sekolah negeri bertentangan dengan:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2)
Permendikbud No. 44 Tahun 2012
Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Regulasi tersebut secara tegas melarang satuan pendidikan dan komite sekolah melakukan pungutan wajib yang bersifat memaksa dan ditentukan nominalnya.
Disaat Redaksi Newsoneindonesia.com menerima laporan/aduan dari orang tua murid pada hari Senin (12/01/26) pukul 16:22 Wib . Redaksi pun mencoba konfrimasi kepada Humas SMPN 1 lewat Chat Whatsapp.
Siang Ibu. Konfrimasi bu, apakah benar acara perpisahan ada permintaan ke orang tua murid sebesar Rp. 250.000
“Jawaban singkat Humas SMPN 1, pada pukul 16: 40 Wib. Oh ya Pak, baru rencana,”ucapnya.
Redaksi pun sudah menanyakan dan mengkonfrimasi kembali, tetapi hingga berita ini diterbikan, pihak SMPN 1 Kelapa Dua belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red
Related Posts
Februari 4, 2026
Februari 4, 2026
Februari 3, 2026
2 Komentar
miris banget iyasi wartawan tapi bikin mutus rejeki orang sebagai padahal rincian kegiatanya sudah jelas
memutus rejeki vendor si susah ya cari berita halal
jadi wartawan jangan mutus rejeki orang