Beranda / Berita / Transparansi Dana Desa, Sinergi Multipihak Untuk Pengawasan Maksimal demi Masyarakat Sejahtera

Transparansi Dana Desa, Sinergi Multipihak Untuk Pengawasan Maksimal demi Masyarakat Sejahtera

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Tangerang – Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa kini menjadi perhatian utama dalam kerangka pengawasan yang ketat dan berlapis. Proses ini melibatkan banyak pihak secara sinergis, semuanya berdasarkan regulasi resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Minggu (25/01/2026).
Pihak-pihak yang terlibat mencakup Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta partisipasi aktif dari Camat dan seluruh lapisan Masyarakat Desa.
Pimpinan redaksi Newsoneindonesia.com, Marully C.BJ. menjelaskan bahwa kerangka pengawasan terintegrasi ini merupakan sebuah keharusan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa.
“APIP (Inspektorat Daerah) memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan pengawasan internal,” ujar Marully.
Ia menambahkan bahwa mereka harus rutin melakukan audit dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan desa secara berkala, untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Sementara itu, BPD juga menjalankan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa dan memiliki peran vital dalam menampung serta menyalurkan aspirasi warga. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan kebutuhan lokal yang sesungguhnya.
Di tingkat eksternal, BPK bertugas melakukan pemeriksaan keuangan negara secara independen di seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk alokasi dana desa yang dikucurkan dari pusat.
“Marully mengucapkan dengan tegas. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, maka KPK dan Aparat Penegak Hukum lainnya siap siaga untuk melakukan proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.”pungkas Marully.
Peran Camat juga tidak bisa dikesampingkan. Beliau berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan administratif di wilayahnya masing-masing. Di sisi lain, partisipasi aktif dari masyarakat desa sendiri juga sangat esensial. Mereka memiliki hak penuh untuk memantau pengelolaan keuangan desa dan meminta informasi yang relevan dari pemerintah desa sebagai bentuk perwujudan prinsip transparansi publik.
Sinergi ini didasari oleh landasan regulasi yang sangat kuat dan kokoh,” imbuhnya. Landasan hukum tersebut mencakup UU Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Dana Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang semuanya memastikan adanya payung hukum yang jelas dalam setiap langkah pengelolaan dan pengawasan dana desa.
Dengan adanya sistem pengawasan yang berlapis, terstruktur, dan terpadu ini, diharapkan tingkat akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat ditingkatkan secara drastis.
“Pada akhirnya, tujuan utama pembangunan desa untuk mengentaskan kemiskinan serta memajukan perekonomian dapat tercapai secara maksimal dan berkelanjutan,” pungkasnya, mengakhiri wawancara singkat yang menutup rilis berita pada ini.
(Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *