Newsoneindonesia.com | Kabupaten Tangerang – Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menyatakan sikap tegas atas maraknya aktivitas kendaraan bermuatan berat dan bertonase tinggi yang lagi-lagi beroperasi di jalur Kosambi menuju kawasan PIK, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin 02/02/2026
Ketua Forum Media Banten Ngahiji Budi Irawan menegaskan” bahwa jalur Kosambi merupakan ruas jalan kabupaten dan jalan lingkungan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang bertonase besar, terlebih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah perbup No.12 tahun 2022.
“Aktivitas mobil bermuatan tinggi di jalur Kosambi–PIK bukan sekadar persoalan lalu lintas, tetapi telah menjadi pelanggaran kebijakan daerah dan mengancam keselamatan warga, merusak infrastruktur jalan, serta mengganggu ketertiban umum,” tegas Ketua FMBM Budi Irawan.
Dasar Yuridis
FMBN menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan:
1Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang tentang pengaturan dan pembatasan jam operasional angkutan barang, yang secara tegas membatasi kendaraan berat melintasi jalan tertentu di wilayah padat penduduk.
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:
Pasal 48 dan Pasal 307 terkait kelas jalan dan daya dukung jalan,
Pasal 274 yang mengatur sanksi terhadap kendaraan yang menyebabkan kerusakan jalan.
3.Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang mewajibkan setiap aktivitas transportasi mematuhi ketentuan tata ruang dan keselamatan lingkungan.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas kendaraan berat tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian pengawasan, serta berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maupun kerusakan fasilitas publik.
Tuntutan FMBN
Forum Media Banten Ngahiji secara resmi mendesak:
-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum di jalur Kosambi–PIK.
-Satpol PP untuk menindak pelanggaran Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah secara tegas.
-Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan apabila terdapat indikasi pembiaran sistematis atau pelanggaran berulang.
Pemerintah Daerah agar mengevaluasi jalur distribusi logistik menuju kawasan PIK agar tidak membebani wilayah pemukiman warga Kosambi.
“Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Jika Peraturan Bupati dibuat untuk melindungi masyarakat, maka wajib ditegakkan tanpa kompromi,” tutup Ketua FMBN.
FMBN menegaskan akan terus mengawal isu ini secara jurnalistik dan advokatif, demi keselamatan warga serta kepastian hukum (rool of law) di wilayah Kabupaten Tangerang.










