Beranda / Headline News / Pemilik Toko Handphone Yang jadi Korban Pencurian Justru Dijadikan Tersangka

Pemilik Toko Handphone Yang jadi Korban Pencurian Justru Dijadikan Tersangka

Bagikan Berita

Newsoneindonsia.com| Deli Serdang–Kasus pembobolan toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah berkembang menjadi perkara dugaan penganiayaan yang sedang viral saat ini di berbagai media sosial, Rabu (4/2/2026).
Menanggapi polemik tersebut, Polrestabes Medan menegaskan bahwa terdapat dua perkara yang berbeda dalam peristiwa itu, yakni kasus pencurian dan kasus penganiayaan.
Kedua perkara tersebut ditangani secara terpisah dan tidak saling memengaruhi. Penegasan itu disampaikan kepolisian untuk meluruskan anggapan di tengah masyarakat bahwa pemilik toko ponsel yang melaporkan dugaan pencurian justru “dikriminalisasi”.
Kronologi Kejadian Peristiwa berawal pada Senin (22/9/2025) dini hari, sekitar pukul 02.27 WIB. Sebuah toko ponsel bernama Promo Cell yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, dibobol.
Pemilik toko berinisial PS kemudian melaporkan dua orang karyawannya, masing-masing berinisial G dan R, atas dugaan pencurian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap perkara pencurian itu terus berjalan hingga memasuki tahap persidangan. Baca juga: Warga Purworejo Terluka Usai Gagalkan Aksi Pencurian, Polisi Buru Pelaku Pintu Dibuka Paksa Dikutip dari Tribunnews, di tengah proses penyelidikan, PS memperoleh informasi mengenai keberadaan G dan R di sebuah hotel di wilayah Kota Medan.
Informasi tersebut sempat disampaikan kepada penyidik. Saat itu, polisi berencana melakukan pengamanan. Namun, rencana tersebut tidak ditunggu. PS bersama sejumlah orang justru mendatangi lokasi hotel secara mandiri.
Menurut keterangan polisi, pintu kamar hotel dibuka secara paksa. Di dalam kamar, G dan R diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama. Keduanya disebut dipukul, ditendang, diseret keluar kamar, lalu dimasukkan ke dalam mobil.
“Dalam rangkaian kejadian itu ditemukan adanya pemukulan, tendangan, penyetruman, hingga pengikatan terhadap korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Empat Orang Jadi Tersangka Akibat peristiwa tersebut, pihak keluarga G dan R melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 26 September 2025. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan.
Satu orang telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). G dan R Divonis Sementara itu, perkara pencurian tetap diproses secara terpisah oleh aparat penegak hukum. Pada 19 Januari 2026, G dan R dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh pengadilan.
Kepolisian menegaskan, putusan tersebut menunjukkan bahwa perkara pencurian telah ditangani hingga tuntas.
“Perkara pencurian dan penganiayaan adalah dua kasus berbeda. Vonis pencurian tidak menghapus proses hukum atas penganiayaan,” ujar pihak kepolisian.
Ahli: Tidak Ada Alasan Pembenar dalam Penganiayaan
Ahli hukum pidana, Prof Alvi Syahrin, menegaskan bahwa status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya untuk tetap mendapatkan perlindungan hukum. Menurut dia, peristiwa penganiayaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai peristiwa tertangkap tangan.
“Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama. Tidak ada alasan pembenar dalam hukum pidana,” kata Alvi.
Ia menilai, unsur penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi dan proses penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Polisi Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto juga menegaskan, pihaknya telah mengingatkan pelapor agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum.
“Penyidik sudah mengimbau agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” pungkasnya.
Polisi memastikan, baik perkara pencurian maupun dugaan penganiayaan akan diselesaikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *