Beranda / Berita Daerah / Kasus Pelecehan Seksual Anak umur 4 tahun, Sekum Samaindo Halbar Jakarta Desak Kapolres Bertindak Tegas

Kasus Pelecehan Seksual Anak umur 4 tahun, Sekum Samaindo Halbar Jakarta Desak Kapolres Bertindak Tegas

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Halmahera Barat_ Menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 4 tahun di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Sekretaris Umum (Sekum) Semaindo Halbar Jakarta. Inggrit Nola, menyatakan sikap tegas dan mengecam keras dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang balita berusia 4 tahun, Kamis (5/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena terduga pelaku diketahui merupakan oknum yang berprofesi sebagai wartawan.
Pihak Semaindo Halbar di Jakarta menyayangkan lambannya respons dan penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di Polres Halmahera Barat. Penundaan proses hukum dalam kasus sensitif seperti ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Menunda penanganan kasus ini sama saja dengan membiarkan predator berkeliaran dan berpotensi menimbulkan korban baru.
“Kami mendesak Kapolres untuk segera mengambil tindakan nyata dan transparan,” tegas Nola.
Poin-Poin Tuntutan Semaindo Halbar:
Urgensi Penanganan: Meminta penyidik Polres Halbar untuk bekerja cepat mengingat korban adalah balita yang berada dalam fase emas pertumbuhan dan mengalami trauma mendalam.
1. Transparansi Informasi.
Mendesak pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai kendala penyidikan agar tidak muncul stigma bahwa hukum tumpul pada kasus tertentu.
2. Kepatuhan Hukum. 
Mengingatkan Polres Halbar untuk tunduk pada amanat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
3. Tanpa Hak Istimewa.
Menegaskan bahwa profesi terduga pelaku sebagai wartawan tidak boleh menjadi tameng atau alasan untuk mendapatkan keistimewaan di mata hukum.
“Tidak ada ruang untuk negosiasi atau penundaan jika menyangkut masa depan dan keselamatan seorang anak. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan seadil-adilnya,” tutup pernyataan tersebut.
(Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *