Newsoneindonesia.com, Kota Tangerang – Suhu politik di Kota Tangerang kembali memanas. Organisasi Putera Bangsa Menggugat nyatakan sikap dan berencana gelar aksi turun ke jalan, akan ajak ratusan Mahasiswa serta Aktivis.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap hasil seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang periode 2025–2030, yang dinilai cacat secara hukum oleh kelompok tersebut.
Organisasi tersebut menyoroti pengumuman hasil seleksi bernomor 14/PANSEL/PERUMDAPASAR/X/2025. Disebutkan bahwa calon terpilih, Dedi Ochen, dinyatakan sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang.
Namun, Putera Bangsa Menggugat menilai proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menyebut adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35 yang mengatur tata cara dan prosedural seleksi direksi BUMD.
“Kami menyatakan bahwa keputusan tersebut cacat secara formil dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Ketua Umum Putera Bangsa Menggugat Jihan Mahes Fahlevi Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada kamis (30/10/2025).
Organisasi ini juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar pansel dan pihak terkait mematuhi peraturan perundang-undangan. Mereka menuntut agar hasil seleksi sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
“Peradaban dan sejarah membuktikan bahwa generasi muda yang berpikir kritis adalah kunci kemajuan bangsa. Maka kami, generasi muda Putera Bangsa, menuntut keadilan dan transparansi,” lanjutnya.
Dengan sikap ini, Putera Bangsa berharap proses seleksi pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dapat berjalan lebih terbuka, adil, dan sesuai aturan hukum.
(Red)










