Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha, mulai dari tempat hiburan malam (THM) hingga restoran dan kafe selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Peraturan terkait pembatasan jam operasional tersebut dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Kebijakannya adalah kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid usai Rapat Koordinasi bersama Forkopimda, Selasa (10/2/2026).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan setiap memasuki bulan puasa dan disampaikan langsung kepada para pelaku usaha, terutama rumah makan dan tempat hiburan.
Langkah ini, kata dia, merupakan upaya menertibkan pelaku usaha agar dapat saling menghargai antarumat beragama dalam menjalankan ibadah.
“Supaya dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini bisa terlaksana dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman,” ujarnya.
Maesyal menjelaskan, secara spesifik peraturan daerah yang diterapkan antara lain mengatur seluruh jenis tempat usaha, salah satunya dengan menutup sementara tempat hiburan malam serta membatasi jam operasional restoran, kafe, hingga warung makan selama Ramadhan.
“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” katanya.
Selain pengaturan jam operasional, seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama TNI dan Polri juga akan melakukan pengamanan di sejumlah titik yang selama ini rawan terjadi gangguan keamanan dan pelanggaran.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa adanya pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Tupoksinya sudah ada di masing-masing OPD terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida dan Forkopimda, serta ada tugas khusus dari Satpol PP agar pihak-pihak lain dapat menghormati selama bulan suci Ramadan,” kata Maesyal.
Red
Related Posts
April 9, 2026
April 8, 2026
April 8, 2026