Beranda / Berita / ​Edukasi Hukum: Deli Watak Ingatkan Prosedur Resmi Penarikan Kendaraan dan Hak Konsumen

​Edukasi Hukum: Deli Watak Ingatkan Prosedur Resmi Penarikan Kendaraan dan Hak Konsumen

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, ​Jayapura | Maraknya pengaduan masyarakat terkait tindakan penagih lapangan atau debt collector yang meresahkan menjadi perhatian serius Jayapura 14/02/2026.

Minimnya pemahaman masyarakat mengenai aturan hukum penarikan kendaraan seringkali memicu konflik di lapangan yang merugikan debitur.

​Menanggapi fenomena ini, Ibu Deli L, Watak SH, selaku Anggota DPR Kota Jayapura sekaligus pelayan masyarakat, memberikan edukasi penting mengenai perlindungan konsumen dan prosedur penyitaan aset yang sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

​Pahami Hak Anda sebagai Konsumen
​Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4, setiap nasabah memiliki hak-hak mendasar yang dilindungi oleh negara, antara lain:
​Hak atas kenyamanan.

​Hak atas keamanan.

​Hak atas keselamatan dalam mengonsumsi jasa atau produk pembiayaan.

​”Semua pihak, baik pihak leasing maupun nasabah (debitur), wajib taat hukum.

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi yang melanggar hak-hak konsumen tersebut,” tegas Deli L, Watak, SH.

​Prosedur Resmi Penarikan Kendaraan (SOP)
​Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), seorang debt collector wajib melengkapi dokumen berikut saat melakukan penarikan:
​Sertifikat Profesi: Memiliki sertifikat resmi penagihan.

​Surat Kuasa: Membawa surat kuasa resmi dari pihak leasing.
​Kartu Identitas (ID Card): Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pembiayaan.

​Sertifikat Fidusia: Jika transaksi tidak didaftarkan secara Fidusia, maka hubungan tersebut dianggap utang-piutang biasa, dan penarikan paksa tidak dapat dilakukan secara sepihak.

​Putusan Pengadilan: Penyitaan hanya sah secara hukum jika debt collector mengantongi surat putusan dan penetapan dari Pengadilan.

​”Tanpa adanya sertifikat Fidusia dan izin dari pengadilan, tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan adalah tindakan ilegal,” tambah beliau.

​Komitmen Pengawasan
​Edukasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga Jayapura agar tidak mudah terintimidasi.

Sebagai bentuk tanggung jawab jabatan, Ibu Deli Watak menyatakan kesiapannya untuk mendampingi warga.

​”Jika masyarakat mengalami kendala atau merasa dirugikan oleh prosedur penarikan yang tidak sesuai aturan, saya selaku pelayan masyarakat dan Anggota DPR slain melayani, mengawasi dan mendampingi demi keadilan warga Kota Jayapura,” tutupnya.

Ivan/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *