Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Kota Tangerang–Proyek pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Palem Semi No. 5, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, tetap beroperasi meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa (17/2/2026).
Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta rekomendasi tata ruang. Tindakan itu diambil berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang.
Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan pada hari Kamis (12/2/2026) menemukan aktivitas pekerjaan masih tetap berlangsung di lokasi yang telah dipasangi papan pengumuman. Sejumlah pekerja terlihat tetap melakukan pembangunan.

Jelas terlihat papan pengumuman yang diletak kan di pagar seng bertuliskan ” Tempat usaha ini ditutup atau disegel“dengan logo Pemkot Tangerang. Kendati demikian aktivitas proyek masih terus berjalan.
Tentunya ini tamparan keras bagi Pemkot Tangerang, bagaimana tidak, peringatan atau teguran keras yang dilayangkan oleh Pemkot nyatanya tidak digubris dan diabaikan begitu saja tanpa adanya rasa takut dengan konsekuensi pelanggaran yang sudah dilakukan.
Tak terlepas dari hal itu, Pemerintah jangan sampai kalah dengan para pengusaha, jika memang ada pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu siapa dibalik pemilik proyek pembangunan Padel tersebut.
Berdasarkan informasi dari salah seorang pekerja proyek bahwa mengenai penyegelan itu bukan urusannya, karena dirinya hanya sebatas kerja dan dibayar upahnya, masalah lain-lain dia enggan ikut campur.
“Katanya sih mau bikin Lapangan Padel, kalau masalah segel jangan tanya saya,” ungkap pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Apabila benar masih beroperasi dalam kondisi papan pengumuman masih terpampang, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Hukum Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan, sebagaimana diatur dalam.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kesesuaian tata ruang dan KDB.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, pembekuan hingga pencabutan persetujuan bangunan, bahkan pembongkaran.
Jika aktivitas tetap dilakukan setelah dilakukan penyegelan resmi oleh aparat penegak Perda, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum daerah.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi proses perizinan dan konsistensi penegakan aturan di Kota Tangerang. Ketidaksinkronan informasi antara pekerja di lapangan dan pihak yang mengurus izin menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau potensi pelanggaran administratif.
Kini publik menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP dan dinas terkait, mengenai. Status penyegelan.
Penegakan aturan yang tegas dan transparan menjadi kunci agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penindakan pelanggaran bangunan di wilayah Kota Tangerang.
Sampai berita ini diterbitkan belum diketahui pemilik dari proyek pembangunan lapangan Padel ini.
Red
Related Posts
Februari 21, 2026
Februari 21, 2026
Februari 20, 2026