Lewati ke konten

Newsoneindinesia.com|JAYAPURA– Tokoh muda Papua, Apeniel E. Sani, menyampaikan seruan terbuka kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Yulius Valdo Laisatamu.
Seruan ini disampaikan menjelang persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan menekankan pentingnya proses peradilan yang objektif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Selasa 10/03/2026.
Apeniel menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Oleh karena itu, ia berharap Majelis Hakim dapat membedah perkara ini secara jernih, teliti, dan berdasarkan fakta-fakta yang murni terungkap di persidangan, tanpa terpengaruh oleh tekanan luar.
Sorotan terhadap Prosedur dan Dugaan Kejanggalan
Dalam pernyataannya, Apeniel mengungkapkan bahwa masyarakat Papua tengah mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama.
Ia menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap janggal dalam proses hukum terdakwa, antara lain:
Dugaan Dramatisasi Peristiwa: Adanya indikasi penggiringan opini publik melalui dramatisasi kejadian yang dinilai berlebihan.
Perlakuan Tidak Manusiawi: Dugaan adanya kekerasan atau perlakuan buruk terhadap terdakwa selama masa penahanan di Kepolisian Resor (Polres) Keerom.
Minimnya Pendampingan Hukum: Informasi mengenai tidak adanya akses bantuan hukum yang memadai pada tahap awal pemeriksaan.
Ketidaksesuaian Administrasi: Persoalan terkait prosedur penandatanganan dokumen pemeriksaan yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka di depan hakim.
”Hal-hal ini tidak boleh diabaikan. Setiap penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip transparansi dan mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Apeniel.
Ujian Integritas bagi Lembaga Peradilan
Apeniel meyakini Majelis Hakim memiliki kebijaksanaan untuk menilai fakta secara objektif dengan mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah).
Ia menegaskan bahwa integritas hakim sedang diuji di mata masyarakat Papua.
“Apabila dalam proses pembuktian tidak terdapat bukti yang sah, kuat, dan meyakinkan, maka demi hukum dan penghormatan HAM, sudah sepatutnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas bagi saudara Yulius Valdo Laisatamu,” lanjutnya.
Menurut Apeniel, perkara ini bukan sekadar tentang nasib satu individu, melainkan tentang menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan di Indonesia.
Putusan yang adil diyakini akan menjadi tonggak penting bagi supremasi hukum dan penghormatan HAM di Tanah Papua.
“Pernyataan sikap ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum dan nilai-nilai kemanusiaan di tanah ini,” tutup Apeniel Sani.
Ivan/Red
Related Posts
April 3, 2026
April 2, 2026
Maret 30, 2026