Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Halmahera Barat– Kuasa Hukum korban anak berinisial AN (4), Khairun Abd Gani, S.H., melayangkan peringatan keras (warning) kepada Polres Halmahera Barat terkait lambannya penanganan perkara dugaan pencabulan yang menimpa kliennya. Meski laporan telah masuk sejak 22 Oktober 2025, hingga kini proses hukum dinilai jalan di tempat.
Khairun menegaskan bahwa penyidik seharusnya tidak memiliki alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka terhadap terduga pelaku RMD (ELANG) (34). Menurutnya, alat bukti yang dikantongi saat ini sudah lebih dari cukup menurut ketentuan KUHAP, yakni:
1. Keterangan Korban. AN telah memberikan keterangan yang konsisten dalam BAP.
2. Saksi-Saksi. Keterangan saksi di lapangan sinkron dengan kronologi kejadian.
3. Bukti Medis. Hasil Visum et Repertum menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual secara nyata.
4. Keterangan Ahli. Ahli Psikologi mengonfirmasi adanya trauma psikologis berat pada korban.
“Secara yuridis, syarat minimal dua alat bukti sudah terlampaui. Perkara ini tunduk pada UU Perlindungan Anak dan UU TPKS yang bersifat Lex Specialis. Kami mempertanyakan mengapa Polres Halbar belum juga melakukan penahanan terhadap RMD,” ujar Khairun dalam keterangannya, Rabu (11/03).
Pihak Kuasa Hukum memberikan tenggat waktu singkat bagi penyidik untuk memberikan kepastian hukum. Jika dalam satu hingga dua hari ke depan tidak ada progres signifikan, Khairun memastikan akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika tetap stagnan, kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Propam dan menempuh upaya hukum lainnya. Kami menuntut keadilan bagi korban yang masih balita,” tegasnya.
Khairun juga menagih janji dan komitmen Kapolres Halmahera Barat yang sebelumnya sempat menyatakan atensinya terhadap kasus ini pada awal Februari lalu.
Ia mengingatkan bahwa asas Equality Before the Law atau persamaan di depan hukum harus dijunjung tinggi tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Kapolres memberikan atensi khusus. Jangan biarkan supremasi hukum di Halmahera Barat cidera karena pembiaran terhadap terduga pelaku kejahatan seksual anak,” tutupnya.
Red
Related Posts
April 3, 2026
April 3, 2026
April 3, 2026