Beranda / Berita / Lagi, Dunia Hukum Tercoreng! Temuan Elang Tiga Hambalang Ungkap Dugaan P21 Dipaksakan, Komisi III DPR RI, Propam dan Jamwas Diminta Turun Tangan

Lagi, Dunia Hukum Tercoreng! Temuan Elang Tiga Hambalang Ungkap Dugaan P21 Dipaksakan, Komisi III DPR RI, Propam dan Jamwas Diminta Turun Tangan

Bagikan Berita

Tanggerang , newsoneindonesia.com — Dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mengungkap hasil temuan investigasi terkait perkara yang menyeret Thee Mariana Kurniawan dan Billian Stephanus, yang dinilai sarat kejanggalan sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara berstatus P21.

Status kelengkapan berkas perkara tersebut diketahui berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: B-1076/M.6.16/EKU.1/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026, yang menyatakan bahwa perkara dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP telah dinyatakan lengkap atau P21.

Namun temuan tim investigasi Elang Tiga Hambalang justru menunjukkan adanya sejumlah fakta hukum yang dinilai tidak sejalan dengan unsur pidana yang disangkakan.

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pembuatan Akta Otentik Nomor 17 tanggal 21 Februari 2023 yang dibuat oleh notaris Dr. Aili Papang Hartono, SH., M.Kn.

Menurutnya, dalam akta tersebut memang terdapat kesalahan redaksional mengenai kehadiran salah satu pihak. Namun kesalahan tersebut telah diakui secara resmi oleh notaris pembuat akta.

“Notaris pembuat akta telah memberikan surat pernyataan bahwa kesalahan tersebut merupakan kekeliruan penulisan dari pihak notaris, bukan kesalahan para klien,” ujar Ganda Satria Dharma.

Tidak hanya itu, kesalahan tersebut juga telah diperbaiki secara sah melalui Berita Acara Perbaikan Minuta Akta dan Pembatalan Kuasa Direksi Nomor 09 tertanggal 19 April 2024 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan tim Elang Tiga Hambalang, permasalahan yang terjadi sejatinya merupakan hubungan kontraktual atau perdata, bukan perkara pidana.

Namun yang menjadi sorotan adalah proses hukum justru terus berjalan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara P21, meskipun unsur formil dan materil Pasal 263, 264 dan 266 KUHP dinilai tidak terpenuhi secara utuh.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang H. Dedi Syafrizal menilai kondisi ini sangat memprihatinkan dan berpotensi mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung arahan Bapak Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa aparat negara tidak boleh mencari-cari kesalahan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

“Presiden Republik Indonesia sudah menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mencari-cari kesalahan rakyat. Penegakan hukum harus objektif dan berdasarkan fakta hukum,” tegas H. Dedi Syafrizal.

Atas temuan tersebut, Elang Tiga Hambalang mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Selain itu juga meminta Propam Kepolisian dan Jamwas Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Jika benar terdapat kekeliruan atau bahkan pemaksaan proses hukum, maka Propam dan Jamwas harus bergerak cepat demi menjaga marwah institusi penegak hukum,” tegas Ganda Satria Dharma.

“Jika benar terdapat kekeliruan atau bahkan pemaksaan proses hukum, maka Propam dan Jamwas harus bergerak cepat demi menjaga marwah institusi penegak hukum,” tegas Ganda Satria Dharma.

Kasus ini kini mulai menjadi perhatian berbagai kalangan hukum. Banyak pihak menilai bahwa apabila dugaan pemaksaan proses hukum ini benar terjadi, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Elang Tiga Hambalang menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk mendorong eksaminasi publik guna memastikan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum tetap terjaga.

“Jika perkara seperti ini dipaksakan menjadi pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi integritas penegakan hukum di Indonesia,” tutup H. Dedi Syafrizal.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *