Kabupaten Tangerang, newsoneindonesia.com – |Ketentuan yang sudah tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang dengan nomor 04 Tahun 2026 Tentang pengaturan jam buka rumah makan/cafe/restoran dan penghentian sementara jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M’. Minggu, 15/03/2026.
Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memperketat aturan operasional bagi para pelaku usaha jasa hiburan dan kuliner. Melalui Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026, Bupati Tangerang, membagikan postingan sementara sejumlah jenis usaha hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan toleransi antarumat beragama.
Dalam surat edaran tersebut, poin paling krusial terletak pada larangan total bagi jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, dan panti pijat. Jenis usaha ini diwajibkan menutup operasionalnya mulai dari dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idulfitri.
Salah satunya yaitu Jl. Gading Serpong Boulevard No.9A M5, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, . Tempat ini diduga keras tak memiliki Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minol golongan A, B ataupun golongan C. Serta melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang.
Bahkan Wooden Bar ini secara sembunyi-sembunyi membuka Tempat Hiburan Malam (THM) dengan lampu di matikan di bagian depan, berbagai event dan jenis minuman beralkohol mulai dari kadar minol 10% hingga 40% di media sosial miliknya.
Tak hanya itu, di bulan suci Ramadhan ini clique Bar & Resto suara musik terdengar sampai keluar diduga pengedar suara kalah oleh soundnya.
Securty clique saat dikonfirmasi ia membenarkan bahwa bar ini buka mulai pukul 23:30 WIB dan setelah Ramadhan 5 hari.
“Buka puasa lima hari bang, kalau hallnya buka jam setengah dua belas,”ucapnya.
Pay, penanggung jawab clique, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengarahkan ke salah satu rekannya.
“Saya libur bang, kenapa gitu bang, Abang komunikasi sama ini aja, sambil kasih nomor kontak,”jelas Pay.
Saat berita ini diterbitkan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Aparatur Penegak Hukum setempat belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.










