Beranda / Hukum & Kriminal / Mabuk Miras dan Obat-Obatan, Ayah di Bekasi Tega Siksa Istri dan Aniaya Anak Kandung

Mabuk Miras dan Obat-Obatan, Ayah di Bekasi Tega Siksa Istri dan Aniaya Anak Kandung

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Bekasi–Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Bekasi Utara. Seorang pria berinisial MI (38) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AA (34), serta anak-anak kandungnya di kediaman mereka yang berlokasi di Jl. Nain, Tikungan Rawa Silam RT 08/RW 06, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Jumat pukul 21.30 (27/03/2026).
Peristiwa memilukan ini diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang. Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan domestik yang dipicu oleh gaya hidup kelam.
Kepiluan ini bermula saat AA baru saja kembali ke rumah usai menghadiri silaturahmi pengajian ta’lim bersama sang ibu dan anak-anaknya. Alih-alih mendapatkan ketenangan setelah beribadah, ia justru disambut oleh aroma alkohol yang menyengat dari sang suami.
Saya baru pulang silaturahmi sama ibu dan anak-anak dari ta’lim. Begitu sampai, saya dan ibu melihat dia (suami) sudah dalam kondisi mabuk berat,” kenang AA dengan nada getir.
Ketegangan mulai memuncak saat MI masuk ke dalam rumah. Persoalan yang sebenarnya sepele yakni permintaan akses hotspot internet untuk keperluan anak-anak, justru menjadi pemantik amarah yang meledak hebat. AA mencoba bernegosiasi agar MI meninggalkan ponselnya di rumah, namun permintaan itu dijawab dengan kebengisan.
Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras dan diduga obat-obatan tipe G, MI kehilangan nuraninya sebagai seorang ayah. AA menceritakan detik-detik mencekam saat dirinya dan anak-anak menjadi sasaran kemarahan pelaku.
Dari situ dia tidak kasih hotspot. Saya bilang, ya sudah tukar ponsel saja kalau memang tidak mau kasih, tapi dia tetap tidak mau. Akhirnya dia marahlah, saya dipukuli habis-habisan,” ungkap AA.
Kekejaman MI tidak berhenti pada istrinya saja. Putra kedua mereka yang masih berusia 12 tahun, A, turut menjadi korban kebrutalan sang ayah.
Anak laki-laki saya yang umur 12 tahun juga dipukul di bagian kepala dan dijambak rambutnya. Sangat tidak berperikemanusiaan,” tambahnya. “Sampai mengucap ampun ayah ampun!!”
Bahkan, putri kecilnya yang baru berusia 8 tahun, AD, tidak luput dari sasaran. Hanya karena mencoba membela sang ibu, AD mendapatkan cubitan kasar dan makian menyakitkan.
Anak ketiga saya yang perempuan dicubit dan dibilang kurang ajar hanya karena dia berani bela ibunya yang sedang dipukuli,” tutur AA dengan mata berkaca-kaca.
Meski sempat merasa kecewa karena diarahkan untuk pulang saat melapor ke pihak berwajib di malam kejadian, AA tetap teguh mencari keadilan. Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas mengingat adanya unsur penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga yang berulang.
Secara hukum, tindakan MI telah menciderai norma kemanusiaan dan dapat dijerat dengan landasan hukum yang tegas.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Selain itu, karena tindakan tersebut juga menyasar anak-anak di bawah umur, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), di mana pidana dapat ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
Kini, AA dan anak-anaknya berharap adanya perlindungan hukum yang nyata agar lingkaran kekerasan yang dipicu oleh pengaruh zat berbahaya ini tidak lagi menghantui masa depan mereka.
(Dn/Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *