Beranda / Berita Daerah / Proyek Main-Main Anggaran Bukan Main, Gapura Medang Diduga Dimonopoli, Baru Setahun Dibangun Sudah Amburadul

Proyek Main-Main Anggaran Bukan Main, Gapura Medang Diduga Dimonopoli, Baru Setahun Dibangun Sudah Amburadul

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Tangerang Kabupaten–Harapan masyarakat Medang untuk memiliki gapura indah sebagai identitas daerah tampaknya sirna. Pembangunan gerbang masuk di Jalan Desa Medang No.7, RT.3/RW.3, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kini memicu kekecewaan mendalam karena hasilnya dianggap tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan, Kamis (02/04/2026).
Kondisi fisik gapura yang baru seumur jagung bahkan belum genap satu tahun sudah menunjukkan kerusakan signifikan. Hal yang lebih memprihatinkan, proyek yang diduga dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) ini lokasinya berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Medang Lestari, namun seolah luput dari pengawasan ketat.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa mirisnya saat melihat hasil akhir proyek tersebut yang terkesan asal-asalan.
Iya ini kami sebagai warga, kami pikir ini dibuat dengan beton ternyata modelnya kayak gini. Miris sekali anggaran yang begitu banyak tetapi gapura seperti sekedar mainan,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Sejumlah aktivis pembela kepentingan masyarakat dan pemerhati kinerja pejabat publik menilai fakta bahwa gapura tersebut berada di dekat kantor kelurahan namun tetap bermasalah, menjadi bukti nyata bobroknya sistem birokrasi dan lemahnya pengawasan instansi berwenang. Proyek ini diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi standar dan kualitas yang seharusnya, sehingga anggaran negara habis namun hasilnya jauh dari ekspektasi.
Secara hukum, jika terbukti terjadi ketidaksesuaian spesifikasi yang merugikan keuangan negara, pihak pelaksana maupun pengawas dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyedia jasa juga terancam sanksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur tanggung jawab mutlak atas kegagalan bangunan akibat kelalaian teknis.
Tindakan pembiaran terhadap proyek yang dikerjakan asal jadi ini dinilai sebagai bentuk penghamburan uang negara secara cuma-cuma. Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran rakyat tersebut.
(Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *