Beranda / News / Aroma Busuk Mafia Solar Subsidi di Proyek Curug, Nama “Hj. Ogon” dan “Ferdi” Mencuat

Aroma Busuk Mafia Solar Subsidi di Proyek Curug, Nama “Hj. Ogon” dan “Ferdi” Mencuat

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang — Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kepentingan proyek di Jl. Cendana Parc C No.103, Kadu, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, mencuat ke permukaan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas distribusi solar subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan, melibatkan pihak kontraktor serta penyuplai.
Peristiwa tersebut terpantau pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 10.37 WIB, di area proyek salah satu kontraktor di lahan milik PT. Paramount Enterprise. Di lokasi, sebuah mobil transportir bertuliskan PT. Madani Sentral Energi dengan nomor polisi B 9110 CNA kedapatan tengah memindahkan BBM ke sejumlah wadah penampungan (Kempu). Diduga kuat, solar ini digunakan untuk menghidupkan alat berat milik kontraktor pelaksana di area tersebut, sebuah pelanggaran telak terhadap peruntukan subsidi negara.
foto: Lokasi dan truk transportir digunakan untuk pemindahan solar subsidi

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir armada yang enggan menyebutkan identitasnya tampak gugup dan tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan. Ia kemudian berupaya mengelak dengan mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak pengurus lapangan.
Dari mana, Bang? Langsung saja ke pengurusnya ini,” ujar sopir tersebut sembari menyodorkan ponselnya untuk berbicara dengan seseorang bernama Ferdi. “Langsung bicara sama Ferdi. Ini punya Hj. Ogon, saya mah cuma pekerja saja di sini, Bang,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan bahwa pasokan BBM tersebut diduga dikoordinasikan oleh pihak bernama Hj. Ogon, sementara operasional distribusi di lapangan dikendalikan oleh Ferdi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ferdi mengakui adanya aktivitas tersebut namun mengklaim hanya menjalankan arahan dari pemilik.
Ironisnya, dalam komunikasi lanjutan melalui pesan singkat, Ferdi justru terkesan berupaya melakukan negosiasi ilegal untuk meredam temuan ini agar tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
Ente bantu obrolin lah dn, maksudnya lobby Bang Abn aja dn. Ini perihal amatir, bukan pemain gede, gitu saja sih dn,” tulis Ferdi dalam pesan singkatnya, yang secara implisit mengakui adanya ketidakberesan dalam prosedur pengadaan BBM tersebut.
Di sisi lain, tim penelusuran Media Newsoneindonesia.com telah melayangkan laporan informasi melalui Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Curug, Polres Tangerang Selatan.
Merespons aduan tersebut, salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Curug memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi terkait laporan warga ini. Pihaknya menyatakan akan segera meneruskan informasi tersebut kepada unit terkait untuk ditindaklanjuti.
Saya sampaikan ke Kanit Reskrim ya Bang. Lanjut, siap makasih infonya Bang,” ujar petugas Polsek Curug saat memberikan konfirmasi lewat layanan Dumas.
Langkah pelaporan ini diambil sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan operasional alat berat proyek komersial yang berpotensi merugikan negara. Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari jajaran Reskrim Polsek Curug untuk mengusut tuntas keterlibatan Hj. Ogon dan pihak-pihak terkait.
Dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat proyek komersial merupakan pelanggaran yang serius. Rakyat kini menunggu nyali aparat penegak hukum untuk menyeret Hj. Ogon dan kroninya. Jangan sampai subsidi energi yang bersumber dari uang rakyat terus dibiarkan bocor untuk memperkaya segelintir pengusaha nakal di lahan-lahan proyek elit.
(Tim/Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *