Beranda / Berita Daerah / Uang Jadi Kunci, Proyek Padel Diduga Ilegal di Perumahan Qodar Tangerang Tantang Aturan PBG dan Amdal Lalin

Uang Jadi Kunci, Proyek Padel Diduga Ilegal di Perumahan Qodar Tangerang Tantang Aturan PBG dan Amdal Lalin

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Tangerang – Praktik pembangunan tanpa izin kembali mencuat di Kota Tangerang. Proyek fasilitas olahraga Padel yang berlokasi di Perumahan Qodar, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, tepatnya di Jl. Raya Qodar kini menuai kecaman keras.
Pasalnya, bangunan yang hampir rampung tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mengabaikan aspek tata ruang lingkungan. Hasil penelusuran lapangan oleh Redaksi Newsoneindonesia.com pada Senin, (6/4/26). Mengungkap fakta mengkhawatirkan.
Konstruksi bangunan berdiri tegak berhimpitan langsung dengan dinding rumah warga dan tak jauh dari tempat ibadah. Lebih parah lagi, pengelola proyek terlihat mengabaikan kewajiban penyediaan lahan parkir yang memadai di lokasi utama, yang dipastikan bakal memicu kekacauan lalu lintas dan merampas kenyamanan aktivitas warga penghuni perumahan.
Keresahan warga pun tak terbendung. Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mulai berani angkat bicara mengkritik pembiaran yang terjadi di lingkungan mereka.
Wah, kalau benar bangunan tersebut tidak punya izin, kenapa lingkungan RT dan RW mengizinkan? Terus lahan parkir tidak disediakan pengelola. Pasti kalau Padel ini mulai digunakan, yang ada berantakan dan mengganggu lalin warga di sini. Kami mendesak tindakan tegas dari dinas terkait untuk meninjau kembali,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Ironisnya, pihak pelaksana lapangan seolah lepas tangan. Deden, saat dihubungi lewat pesan singkat, mengaku tidak tahu-menahu soal legalitas dan melempar tanggung jawab kepada pengurus perizinan bernama Ema.
Saya Deden pak, pelaksana. Kalau ingin jelasnya hubungi Ibu Ema saja pak,” cetusnya singkat.
Sikap arogan justru ditunjukkan oleh Ema saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia mengakui secara gamblang bahwa izin PBG hingga saat ini belum dikantongi meski pembangunan terus dipaksakan berjalan. Ema berdalih adanya kerumitan birokrasi akibat lokasi yang berada di perbatasan dua wilayah, yakni Kabupaten dan Kota Tangerang.
Perizinan lagi proses diurus pak. Saya sudah mengurus semuanya tetapi masalah bukan ada pada kami, salahkan dinas terkait. Pada intinya kelengkapan pemberkasan sudah kami penuhi,” klaim Ema.
Terkait polemik lahan parkir yang dikeluhkan warga, Ema berkilah bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi di luar area konstruksi utama.
“Mengenai masalah parkir, kami sudah menyiapkan lahan lain yang kami siapkan khusus untuk parkir nantinya, jadi tidak akan mengganggu jalan,” dalihnya.
Namun, Ema melontarkan pernyataan provokatif yang mencederai integritas proses perizinan. Saat ditanya alasan pekerjaan tetap berjalan tanpa izin, ia menjawab dengan lugas.
Tanyakan saja sama mereka, semua pakai uang. Semua masalah diselesaikan dengan uang, termasuk beberapa media yang sudah komunikasi dengan saya. Selagi perizinan diproses, kita sambil beraktivitas pekerjaan bangunan tersebut,” tegasnya tanpa beban.
Secara hukum, tindakan nekat pengelola ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempertegas aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap bangunan yang tidak memiliki izin sebelum konstruksi dimulai dapat dikenakan sanksi berat berupa penghentian sementara hingga pembongkaran paksa.
Selain itu, penyediaan lahan parkir “susulan” di lokasi berbeda juga harus diuji melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 99 undang-undang tersebut mewajibkan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang komprehensif, bukan sekadar klaim sepihak atas lahan tambahan yang belum tentu memenuhi standar kelayakan teknis.
Atas temuan ini, Redaksi Newsoneindonesia.com akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangerang. Hal ini dilakukan demi memastikan tegaknya supremasi hukum dan keterbukaan informasi publik, serta mencegah adanya praktik “transaksional” dalam urusan perizinan yang merugikan masyarakat luas.
(Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *