Tangerang, Newsoneindonesia.com – Galian jaringan kabel fiber optik milik Fiber Media Indonesia (FMI) di Jalan Kavling Pemda Raya, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga bermodalkan surat rekomendasi teknis tahun 2025 sementara pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2026.
Perlu diketahui bahwa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) bukanlah izin, melainkan salah satu persyaratan atau dokumen teknis wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin, khususnya terkait penggunaan fasilitas atau aset milik pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Proyek infrastruktur bawah tanah untuk memasang kabel internet ini seringkali menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan akibat pengerjaan yang kurang rapi, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan aktivitas warga terdampak.
Selain itu, perusahaan harus memenuhi Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yakni studi teknis wajib yang mengkaji dampak pembangunan, pekerjaan proyek terhadap lalu lintas sekitarnya untuk mencegah kemacetan, keamanan, dan keselamatan.
Sedangkan, galian kabel tersebut jauh dari keamanan dan keselamatan orang lain, terutama pengguna jalan, minimnya rambu-rambu menjadi akar pokok penyebab utamanya, lain daripada itu, para pekerja tidak dibekali dengan perlengkapan Sefety (standar keamanan) yang cukup memadai, bahkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seadanya. Jum’at, 10/04/2026.
Edi yakni Oknum anggota TNI yang mengaku bertugas sebagai pengamanan proyek galian kabel optik FMI saat dijumpai dia menjelaskan bahwa tugas yang dilakukan kali ini diluar jam dinas.
“Saya pengawalan saja bang, masalah izin silahkan tanya ke PU Kota Tangerang,” ungkap Edi kepada Wartawan.
Apakah pantas abdi negara yang seharusnya bertugas untuk pengamanan republik ini dibayar oleh pihak swasta buat pengamanan pekerjaan diluar tugas dan tanggungjawabnya alias “doble job” kemungkinan besar mungkin karena tuntutan ekonomi, sehingga gaji dan fasilitas negara yang telah diberikan kepadanya masih kurang cukup.
Sementara, Tama yakni salah seorang perwakilan perusahaan FMI saat dikonfirmasi terkait izin yang diterbitkan tahun 2026 dia tidak dapat menjelaskan secara detail, bahkan dia sendiri merasa bingung dengan salinan surat rekomtek yang ada ditangannya.
“Pak Agus mantan PU Kota Tangerang sudah ngasih uang koordinasi ke ke Lurah Panunggangan Barat sama Lurah Nusa Jaya, Camat Karawaci dengan Camat Cibodas sudah dikasih duit semua,” jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, PU Kota Tangerang, Lurah Panunggangan Barat, Nusa Jaya, Camat Karawaci dan Camat Cibodas belum dikonfirmasi.










