Beranda / Berita / “Skandal Tanda Tangan Istri: Ulah Suami, Pelaku Masih Berkeliaran”

“Skandal Tanda Tangan Istri: Ulah Suami, Pelaku Masih Berkeliaran”

Bagikan Berita

Tanjung balai , Newsoneindonesia.com – Sebagaimana yang diberitakan akun media sosial Meta yang sudah Viral dan menjadi konsumsi masyarakat akibat masih berkeliarannya Arif dan Leiden yang telah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan, penganiayaan dan Pengancaman menggunakan senjata tajam yang terus berulang-ulang dilakukan terhadap masyarakat sekitar didaerah Jalan DTM Abdullah Kecamatan Tanjungbalai Utara masyarakat kinin menjadi resah sebab sampai sekarang belum juga ditangkap pihak Polsek Tanjungbalai Utara. Apalagi baru baru ini telah membuat heboh kampung tersebut terhadap pengemudi kurir yang menjadi korban pengeroyokan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi Kamis (9/4) sekitar pukul 16.41 WIB di Jalan DTM Abdullah, Kampung Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, sampai hari ini Minggu, (12/4) dua orang pelaku masih berkeliaran dikampungnya seolah-olah kebal terhadap jeratan hukum, anggar jago dan masih meresahkan warga masyarakat sekitar.

Dilihat dari postingan masyarakat baik video maupun photo kejadian tersebut sudah pasti banyak yang memutarnya dan komentar dibawahnya, mengharapkan pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang secara nyata dan terang-terangan mengacungkan senjata tajam saat terjadi perkelahian dengan nya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa kronologis kejadian peristiwa tersebut bermula saat kurir pengantar paket hendak memasuki sebuah gang untuk mengantarkan paket. Namun, di saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul sebuah becak bermotor (bentor) yang di kedengeran Arif yang hendak keluar dari gang tersebut.

Karena kondisi jalan yang sempit dan pengemudi betor tidak memberikan ruang kepada Pengemudi pengantar paket, akhirnya pengemudi mobil kurir memundurkan mobilnya untuk memberi jalan. Saat melintas, pengemudi betor tersebut dengan sengaja menyenggolkan setang becaknya ke arah mobil sambil melontarkan kata-kata yang kurang pantas untuk diucapkan.

Pengemudi Pengantar paket tidak terima atas senggolan yang disengaja oleh Arif, kemudian keluar dari mobil dan menanyakan maksud pelaku atas ucapan tersebut. Namun, pengemudi betor justru menantang dan memukul korban Situasi pun memanas. Korban mendekati pengemudi bentor, namun terjadi aksi saling dorong yang kemudian berujung perkelahian dimana Arif dibantu oleh keponakan dari istrinya bernama Leiden turut bersama-sama mengeroyok Supir Kurir tersebut.

Laden yang juga keponakan dari istri pelaku tiba-tiba datang dari belakang membantu pelaku Arif dengan bersama-sama menduakan untuk memukul korban dari arah belakang.

Merasa kalah, pengemudi betor kemudian mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah jok becaknya serta mengeluarkan parang tersebut dari sarungnya dan mengancam korban.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan mengevakuasi pengemudi mobil pengantar paket dari lokasi dan mengamankan dirumah warga. Kebetulan dilokasi pengeroyokan tersebut Istri dari Pengemudi Mobil Kurir, Gina Lubis hendak mengantar makan siang buat suaminya yang kebetulan melintasi jalan tersebut serta dekat dari rumah adiknya yang berada di TPO.
Saat melihat suaminya dikeroyok dan dicekik kemudian jatuh ketanah dan dibanting pelaku Arif dan Leiden, Istri pengemudi mobil kurir tersebut langsung mengambil sikap dan bersama ibu-ibu melerai ketiga orang yang bergumul tersebut. Pelaku penganiayaan Arif setelah begumul dengan korban merasa kalah.dan mengancam Korban dengan sebilah parang yang diambil pelaku dari dalam jok Betornya, q merasa kesal karena kalah sebab supir kurir diselamatkan warga kesebuah rumah, lalu pelaku menghancur mobil pengantar paket milik korban sehingga kaca bagian depan mobil pecah.

Akibat kejadian tersebut, korban bersama istrinya trouma dan korban mengalami luka pada bagian bibir bagian atas, serta dadanya merasa sakit.

Setelah kejadian tersebut pengemudi kurir menuju kantor Polsek Tanjungbalai Utara di jalan Prof.HM.Yamin dengan hajat dan maksud ingin membuat laporan atas insiden pengeroyokan, Penganiayaan, Pengancaman dengan senjata Tajam dan Pengrusakan Mobil miliknya di kantor Polsek Tanjungbalai Utara guna proses kejelasan hukum dan untuk perlindungan dirinya dan istrinya dengan harapan Polisi melakukan Olah TKP dan Pelaku segera di Tangkap.
Tetapi disangat disayangkan, pihak personil Polsek Tanjungbalai Utara tidak bergerak cepat ke lokasi TKP dan tidak berhasil menangkap dua orang pelaku Arif dan Laiden, padahal kedua pelaku masih berada dirumahnya dan pihak Personil Polsek dianggap tidak siap dan tanggap atas insiden tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan dilapangan pihak Polsek Tanjungbalai Utara menyuruh korban dan istrinya pada kamis malam (9/4) untuk datang kembali pada jumat,(10/4) dan menyuruh untuk menanyakan harga kaca mobil yang dipecah pelaku ke Kisaran sebab istri pelaku sudah mau berdamai, menanggungjawabi,mengganti kaca mobil yang pecah dan bermohon kepada istri korban yang juga ada hubungan family dengan istri pelaku Arif supaya kasus ini tidak dilanjutkan ketingkat pelaporan.

Kemudian pada sabtu, (11/4) sekitar pukul 10.00 Wib di kantor Polsek Tanjungbalai Utara, istri pelaku (Arif) membawa yang katanya kakak sepupunya warga simpang empat yang kebetulan baru pulang dari Jakarta mengenal beberapa personil Polsek Tanjungbalai Utara untuk memediasi proses perdamaian yang mana setelah diketahui melalui uploatan di media sosial isi perdamaian tersebut tidak mencantumkan kasus Pengeroyokan, Penganiayaan, Pengancaman dengan senjata tajam kepada korban dan hanya muncul perdamaian pergantian kaca mobil saja yang diganti.

Menurut aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Mandiri Tanjungbalai setelah melihat, menonton video, membaca dan mempelajari isi dari perjanjian perdamaian tersebut ia menduga bahwa ada tekanan bagi korban dan istri sehingga kok begitu cepat kali dilakukan proses perdamaian (Restorative Justice) yang juga diduga tidak berpihak kepada Korban dan Istri Korban, sedangkan pelaku ada dugaan dilonggarkan Penyidik dalam pengikatan atau penandatanganan perjanjian perdamaian.

Lebih lanjut A.E Sibarani juga melihat saat proses perdamaian dilakukan toh Polsek Tanjungbalai Utara tidak mampu menghadirkan Pelaku Arif dan Laden. Hanya istrinya yang malah melakukan perdamaian kepada Korban! Apakah boleh Bapak Penegak Hukum “Istri yang melakukan dan menandatangani proses perdamaian kepada korban, sedangkan kedua pelaku tidak ada?
Sedangkan Proses kasus belum memasuki tahap pemeriksaan resmi atau BAP/Penyidikan, kata A.E Sibarani kepada wartawan. Itu point pertama. Yang kedua, Dimanakah Prinsip Wajib Hadir diterapkan dalam proses tindak Pidana ( mediasi/restorative justice) untuk hadir langsung (pelapor dan terlapor) wajib dihadirkan Penyidik, cukup dua saja dulu yang kita sampaikan melalui media ini,katanya mengakhiri.( )


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *