Beranda / Hukum & Kriminal / Desa Goro-Goro dalam Sorotan: Dugaan Korupsi Dana Desa yang Mengkhawatirkan Kejari Diminta bertindak Cepat

Desa Goro-Goro dalam Sorotan: Dugaan Korupsi Dana Desa yang Mengkhawatirkan Kejari Diminta bertindak Cepat

Bagikan Berita

newsoneindonesia.com|| Halmahera Barat – Osni Bajdo, Kepala Desa Goro-Goro, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, diduga telah menyalahgunakan wewenang penggunaan Dana Desa (DD) dengan membuat laporan fiktif dari tahun 2020 – 2025. Perbuatan oknum Kades ini diketahui dari laporan realisasi pada Senin, 3 November 2025.

Pagu tahun 2020-2025 mencapai angka yang fantastis, yaitu: Tahun 2020 Rp 756.543.000, Tahun 2021 Rp 696.180.000, Tahun 2022 Rp 769.377.000, Tahun 2023 Rp 1.004.272.000, Tahun 2024 Rp 956.330.000, dan Tahun 2025 Rp 947.694.000.

Yang lebih mencurigakan, setelah beberapa media sebelumnya memberitakan, kini muncul lagi dugaan laporan fiktif dalam beberapa kegiatan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebenaran penggunaan dana desa di Goro-Goro.

Team Media perwakilan daerah Maluku Utara pun mencoba konfrimasi kepada Kades setempat, lewat chat WA untuk memintai keterangan nya.

“Media: Tabea pak kades, sekedar konfrimasi tentang berita yg lagi viral, mungkin ada tanggapan balik soal isu di atas?,, selang beberapa menit kemudian jawaban Kades demikan.

Iya, maaf soal isu yg firal di ats ini, memang sangat tdk jls krna org yg pisting itu juga tdk prnah hidup di desa selama ini, lalu kemudian mengatas namakan masarakat, Goro” krna org ini hnya unsur demdam dan tdk suka sja, sy pnya pemerintahan yg ada, di Goro” pak, ucap Kades.

Media: Ok siap pak kades,..nnti perjelas antara laporan penggunaan keuangan dgn bukti fisik di lapangan.

Sya pnya masarakat juga tau, klu semisalkan angaran yg begitu bnyak klu tdk ada penggunaan pembangunan, di desa di pastikan masarakat akan koplein tentang kegiatan, justru yg sy buat itu sesuai dgn masarakat rasakan nampak, di depan masarakat, sesuai apbedes pak,,🙏🙏,”lanjut. Kades.

Dok: Foto laporan fisik Got/selokan Desa Goro-goro yang setiap tahun ada laporan pekerjaan.

Jenis laporan kegiatan yang harus di pertanggung jawabkan oleh Kades dan perangkat Desa, yang di nilai atau diduga fiktif dari tahun ke tahun yang tercantum dalam laporan realisasi, di Aplikasi yang di buat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain sebagai berikut:

Tahun 2020:

1. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 77.245.000

2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 57.600.000

3. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan BelajarRp 88.000.000

4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai KemasyarakatanRp 132.155.000

Tahun 2021:

1. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 75.000.000

2. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desaRp 32.466.000

3. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 20.000.000

4. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Rp 248.000.000

Tahun 2022:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **Rp 150.000.000

2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 60.375.400

Tahun 2023:

1. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 119.820.000

2. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 28.270.000

3. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 92.680.000

4. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 96.260.000

5. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 12.030.000

7. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)Rp 40.000.000

8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **Rp 150.000.000

9. Keadaan MendesakRp 122.400.000

10. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 246.000.000

11. Pelatihan Pembinaan Lembaga KemasyarakatanRp 15.000.000

Tahun 2024:

1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **Rp 70.000.000

2. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 60.000.000

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **Rp 250.000.000

4. Keadaan MendesakRp 126.000.000

5. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 247.200.000

6. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Rp 75.000.000

7. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta KoperasiRp 19.300.000

Tahun 2025:

1. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 15.000.000

2. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 167.487.000

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **Rp 60.000.000

4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **Rp 22.000.000

5. Keadaan MendesakRp 64.800.000

Jadi, total keseluruhan dari nilai-nilai tersebut adalah Rp 2.685.088.400 (Dua Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah).

“Benar, pak, kita tidak pernah lihat itu kegiatan pembuatan gorong-gorong yang setiap tahun ada,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya via telepon WhatsApp.

Tidak sampai di situ saja, tim media pun mencoba mencari narasumber yang lain berinisial W. Dia, W, mengatakan nada serupa, kalau untuk kegiatan yang ada di laporan realisasi, mengenai pembuatan jembatan, jalan tani, drainase, dan gorong-gorong.

“Itu semua, setahu saya itu pekerjaan dari kedua mantan Kades sebelumnya yang sudah almarhum. Kalau untuk Kades saat ini, hanya melanjutkan tapi tidak semua. Dan pekerjaan pun sebagian besar tambal-tambal,” tegas W warga desa setempat kepada awak media via telepon WhatsApp.

Dengan adanya kejanggalan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Desa Goro-Goro yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

“Kita berharap Kejari Kabupaten Halmahera Barat bertindak cepat dan tegas agar pengelolaan dana desa benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri maupun kelompoknya,” kata salah seorang warga desa.

Dasar hukum dan sanksi yang berpotensi dilanggar di antaranya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Operator Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES), serta Camat dan Inspektorat. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan perbedaan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam peran serta masyarakat dalam pengawasan dana publik.

Sementara itu, pihak Inspektorat Halmahera Barat, saat di konfrimasi awak media, lebih memilih diam tanpa ada sapata kata, di sini patut diduga ada hal yang di sembunyikan.

Pihak Inspektorat harus lebih memilih kepentingan masyarakat, bukan kepentingan para pejabat Desa. yang tugasnya melakukan pengendalian dan pengawasan intern, bisa dinilai sepertinya “ompong dan pura-pura tidak tahu” begitu banyak keluhan warga desa yang ada di Halmahera Barat tanpa ada tindakan dari Inspektorat dan pihak APH.

MK/ Red.

Tim Redaksi


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *