Beranda / Berita / Simsalabim… Ada Apa? Lahan Fasos Fasum Disulap Jadi Lapak Hewan Kurban, Jasa Manfaat Dipertanyakan

Simsalabim… Ada Apa? Lahan Fasos Fasum Disulap Jadi Lapak Hewan Kurban, Jasa Manfaat Dipertanyakan

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, Tangerang – Pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang berubah fungsi menjadi lapak penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha menuai sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas penggunaan aset publik tersebut serta dugaan adanya “jasa manfaat” di balik aktivitas bisnis musiman itu, Senin (11/5/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan area yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum kini dipenuhi kandang serta aktivitas jual beli hewan kurban. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena fungsi fasos fasum dinilai telah bergeser menjadi area komersial.

“Ini lahan fasos fasum untuk kepentingan warga, bukan untuk bisnis pribadi. Kok bisa dipakai jualan hewan kurban, ada apa sebenarnya?” ujar salah satu warga kepada awak media.

Selain mempertanyakan legalitas penggunaan lahan, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Mereka menduga adanya pembiaran sehingga aktivitas perdagangan tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.

Isu dugaan adanya kepentingan tertentu maupun “jasa manfaat” dari pemanfaatan aset publik itu pun mulai ramai diperbincangkan masyarakat sekitar. Warga meminta pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya digunakan demi kepentingan masyarakat luas.

Tak hanya persoalan aturan, keberadaan lapak hewan kurban di area fasos fasum juga dikeluhkan karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan. Bau kotoran hewan, meningkatnya kepadatan kendaraan, hingga persoalan kebersihan menjadi perhatian masyarakat sekitar.

“Kalau memang ada izin resmi, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan ada permainan atau pihak tertentu yang mencari keuntungan,” kata warga lainnya.

Warga mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, dinas terkait, hingga aparat kewilayahan segera turun melakukan pengecekan langsung agar penggunaan lahan fasos fasum tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis pribadi.

Dasar Aturan dan Potensi Pelanggaran
Pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum telah diatur dalam sejumlah regulasi. Dalam ketentuan tata ruang dan pengelolaan aset daerah, fasos fasum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kegiatan komersial tanpa izin resmi.

Beberapa aturan yang menjadi dasar pengawasan di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan sarana penunjang lingkungan yang harus dimanfaatkan sesuai fungsi peruntukannya.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar serta dapat menjadi dasar pengawasan terhadap penyalahgunaan aset publik.

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang pada umumnya melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan usaha tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Apabila terbukti digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa izin atau melanggar peruntukan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penertiban hingga pembongkaran aktivitas usaha di atas lahan fasos fasum tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai dasar izin penggunaan lahan fasos fasum yang dijadikan lokasi lapak penjualan hewan kurban tersebut.

 

Red/Mr


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *