Newsoneindonesia.com, Kota Tangerang – Upaya pemasangan kabel udara optik milik provider internet GayuhNet di kawasan Perumahan Batuceper Indah RW 007, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, menuai sorotan dan keluhan warga. Pekerjaan penarikan kabel udara yang dilakukan pada Senin (11/5/2026) itu diduga belum mengantongi izin resmi dan disebut-sebut mencatut nama pengurus RT dan RW setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, pemasangan kabel optik tersebut dilakukan dengan menempel pada tiang milik PLN. Kondisi itu memicu pertanyaan dari awak media yang tengah melakukan kontrol sosial di lokasi terkait legalitas penggunaan fasilitas umum serta kepatuhan terhadap aturan penataan utilitas di wilayah Kota Tangerang.

Sejumlah warga menilai pemasangan kabel udara secara sembarangan dapat mengganggu estetika lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, hingga menambah kesemrawutan jaringan utilitas di kawasan permukiman.
“RT dan RW tidak bisa mengatasnamakan seluruh warga. Banyak warga yang tidak mengetahui adanya pemasangan kabel ini,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Dalam pelaksanaannya, seorang koordinator lapangan yang mengaku bernama Pay menyebut pemasangan kabel dilakukan setelah mendapatkan izin dari pihak RT dan RW setempat.
“Saya diminta pasang, ya saya pasangin,” ujarnya singkat.
Namun, klaim tersebut justru memunculkan keberatan dari sebagian masyarakat yang merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait proyek pemasangan jaringan internet tersebut.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya iming-iming kontribusi berupa fasilitas wifi gratis kepada lingkungan maupun pihak tertentu agar proses pemasangan kabel dapat berjalan lancar tanpa penolakan warga.
Nama Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, bahkan sempat disebut-sebut oleh pihak provider dalam proses perizinan pemasangan kabel optik tersebut.Meski demikian, Kompol Gunawan membantah adanya izin resmi dari kepolisian terkait pemasangan jaringan internet tersebut.
“Tidak ada izin yang dikeluarkan Polsek. Kami hanya melihat adanya kegiatan sosial yang disampaikan pihak provider untuk kemaslahatan warga,” ujar Kompol Gunawan.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang berkembang bahwa proyek pemasangan kabel optik itu telah mengantongi restu resmi dari Polsek Batuceper.
Di sisi lain, warga mendesak Pemerintah Kota Tangerang, PLN, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan kabel udara tersebut, termasuk penggunaan tiang PLN sebagai media penarikan kabel optik.
Pemerintah Kota Tangerang sendiri diketahui telah memiliki aturan terkait penataan utilitas dan jaringan kabel di wilayah perkotaan. Penarikan kabel udara tanpa izin maupun pemasangan yang mengganggu estetika serta keselamatan umum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga terus mendorong sistem utilitas bawah tanah guna mengurangi kesemrawutan kabel udara yang menjamur di sejumlah wilayah perkotaan.
Pemasangan kabel udara tanpa izin di wilayah Kota Tangerang diduga melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kabel udara yang dipasang semrawut dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan melanggar tata ruang wilayah yang mengarahkan pembangunan utilitas menggunakan sistem bawah tanah.
Warga berharap pemerintah dan aparat terkait tidak tutup mata terhadap maraknya pemasangan kabel internet yang diduga ilegal dan dilakukan tanpa sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.









