Newsoneindonesia.com , Salatiga – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polres Salatiga menggelar razia kendaraan bermotor pada Sabtu malam (17/5/2026). Dalam operasi tersebut, puluhan pengendara terjaring penindakan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kegiatan penertiban dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas dan pusat keramaian Kota Salatiga. Operasi dipimpin langsung oleh personel Satuan Lalu Lintas guna menekan angka pelanggaran serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam akhir pekan.
Petugas menghentikan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising karena dinilai mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Selain dilakukan penilangan, pengendara juga diberikan edukasi terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Royke Noldy Darean, S.I.K. menyampaikan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana Kota Salatiga yang aman, nyaman, dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu pengguna jalan lain maupun warga sekitar,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dan penggunaan helm standar SNI. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian.
Polres Salatiga menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Kota Salatiga.
( Red )









