Beranda / Berita / ASN Damkar Kota Tegal Diduga Lakukan Pemerkosaan, Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Dipercepat

ASN Damkar Kota Tegal Diduga Lakukan Pemerkosaan, Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Dipercepat

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com , Tegal – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tegal berinisial (FP) diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang ibu berusia 29 tahun berinisial (As) yang beralamat di Perumahan zamrud Residen, Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Kasus ini dilaporkan ke Polres Tegal pada Minggu, 12 April 2026.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Dwi Hendra Saputra, S.H., M.H., CTL, saat di temui di Cafe Peraduan Kota Tegal Senin (18/5/2026) menjelaskan kronologi kejadian,peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku berinisial (FP) datang ke kediaman korban pada dini hari Minggu, 12 April 2026 pukul 04.07 WIB. Ia berhasil melewati pos penjagaan keamanan perumahan dengan alasan hendak menemui sanak saudara.

Setelah tiba di depan rumah korban, terduga pelaku menelepon sebanyak lima kali namun tidak diangkat. Ia kemudian mengetuk pintu hingga akhirnya dibukakan oleh korban. Begitu pintu terbuka, terduga pelaku yang datang dalam kondisi mabuk berat langsung memeluk dan mencium korban secara paksa.

“Korban sempat melawan dan mendorong pelaku hingga jatuh ke lantai, namun kekuatan korban tidak sebanding. Pintu kemudian tertutup dan pelaku langsung melepaskan pakaiannya serta memaksa melakukan hubungan badan. Bahkan baju korban sampai robek akibat perlawanan yang dilakukan,” jelas Dwi Hendra.

Menurutnya, perbuatan itu berlangsung selama 5 hingga 10 menit. Setelahnya, karena pengaruh alkohol, pelaku tertidur di tempat tersebut. Sekitar 10 menit kemudian ia terbangun, pergi ke kamar mandi, lalu meninggalkan rumah korban.

Korban yang merasa sangat tertekan dan trauma langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tegal pada hari yang sama di siang harinya. Pada sore harinya, korban juga menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Adela untuk mendapatkan bukti medis.

Dwi Hendra menjelaskan, korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal sejak tahun 2023 melalui perkenalan teman. Namun keduanya tidak pernah menjalin hubungan asmara. Bahkan sebelumnya, pelaku pernah melakukan hal serupa pada korban di pertengahan bulan puasa lalu,

“Korban adalah ibu tunggal yang memiliki satu orang anak. Dalam kejadian 12 April kemarin, putranya juga turut melihat peristiwa tersebut, yang membuat trauma korban semakin mendalam,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, terduga pelaku sudah dipanggil pihak kepolisian dan mengakui telah melakukan hubungan badan pada tanggal 12 April 2026. Namun pelaku berkilah bahwa hal itu terjadi atas dasar suka sama suka, dan membantah adanya paksaan pada kejadian sebelumnya.

“Kami melaporkan kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 Huruf B dan C yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Dwi Hendra.

Pihak korban juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal, agar ada tindakan tegas dari instansi tempat pelaku bertugas.

Korban dan keluarga menegaskan tidak ingin melakukan perdamaian atau mediasi. Mereka berharap proses hukum berjalan cepat dan adil agar tercipta rasa keadilan serta menjadi pelajaran bagi pelaku maupun masyarakat luas.

“Kami minta pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka. Korban sudah sangat menderita secara fisik maupun batin. Keadilan adalah satu-satunya harapan kami saat ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, meski proses penyelidikan sudah berjalan lebih dari satu bulan, pihak kepolisian belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Padahal hasil visum medis sudah selesai dan akan dimintai keterangan lebih lanjut dari dokter pemeriksa.

 


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *