Newsoneindonesia.com | Tangerang – Proyek pembangunan fasilitas lapangan Padel PT Raket Merah Putih di Jl. Ciakar Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga kuat menabrak aturan perizinan. Proyek komersial skala besar tersebut nekat beroperasi secara fisik di lapangan meski dokumen prinsipilnya masih compang-camping, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan salinan dokumen kelengkapan berkas yang dikantongi tim redaksi, permohonan izin PT Raket Merah Putih terbukti belum memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Sejumlah poin krusial kedapatan dicoret oleh petugas verifikasi. Dokumen vital yang belum dilengkapi di antaranya. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Rekomendasi Peil Banjir, Izin Lingkungan (Persetujuan Warga), hingga kejelasan legalitas pemanfaatan lahan tanah.
Pantauan di lapangan menunjukkan konstruksi fisik bangunan terus melesat tanpa adanya papan transparansi informasi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proyek di atas lahan seluas ±3.000 meter persegi ini direncanakan memakan luas bangunan hingga 1.500 meter persegi, dengan alokasi 30 persen di antaranya untuk area parkir.
Tak hanya masalah perizinan, proyek ini juga abai terhadap keselamatan. Para pekerja di lokasi terpantau melakukan aktivitas konstruksi berat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan undang-undang.










