Beranda / Berita Daerah / Proyek Lapangan Padel Pagedangan, Diduga Belum Kantongi Izin PBG dan Abaikan Standar K3, Satpol PP dan Dinas DTRB Bungkam

Proyek Lapangan Padel Pagedangan, Diduga Belum Kantongi Izin PBG dan Abaikan Standar K3, Satpol PP dan Dinas DTRB Bungkam

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com | Tangerang – Proyek pembangunan fasilitas lapangan Padel PT Raket Merah Putih di Jl. Ciakar Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga kuat menabrak aturan perizinan. Proyek komersial skala besar tersebut nekat beroperasi secara fisik di lapangan meski dokumen prinsipilnya masih compang-camping, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan salinan dokumen kelengkapan berkas yang dikantongi tim redaksi, permohonan izin PT Raket Merah Putih terbukti belum memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Sejumlah poin krusial kedapatan dicoret oleh petugas verifikasi. Dokumen vital yang belum dilengkapi di antaranya. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Rekomendasi Peil Banjir, Izin Lingkungan (Persetujuan Warga), hingga kejelasan legalitas pemanfaatan lahan tanah.
Pantauan di lapangan menunjukkan konstruksi fisik bangunan terus melesat tanpa adanya papan transparansi informasi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proyek di atas lahan seluas ±3.000 meter persegi ini direncanakan memakan luas bangunan hingga 1.500 meter persegi, dengan alokasi 30 persen di antaranya untuk area parkir.
Tak hanya masalah perizinan, proyek ini juga abai terhadap keselamatan. Para pekerja di lokasi terpantau melakukan aktivitas konstruksi berat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan undang-undang.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, pelaksana lapangan bernama Toto sempat mengklaim perizinan proyeknya sudah lengkap sembari menunjukkan selembar berkas di dalam map. Namun, saat dicecar mengenai rentetan coretan ketidaklengkapan syarat dalam dokumen tersebut, ia mendadak lempar handuk.
Saya kurang tahu kalau hal-hal lain, saya hanya pekerja di sini. Kalau urusan itu (perizinan) urusan bos-bos besar, pokoknya saya enggak ada urusan,” dalih Toto.
Meski mengaku buta urusan administrasi, Toto membocorkan informasi krusial bahwa proyek tersebut kerap disambangi aparat.
Orang dinas kadang suka datang ke sini ngecek, dan orang kecamatan juga,” tambahnya.
Ironisnya, sinyalemen pembiaran dari aparatur bawah ini berbanding terbalik dengan sikap para pemangku kebijakan di tingkat Kabupaten yang mendadak menutup diri saat dikonfirmasi jurnalis.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB Muh. Waisulkurni, memilih bungkam dan tidak merespons pesan singkat yang dilayangkan awak media.
Sikap serupa ditunjukkan dinas teknis. Deki Kusmayadi selaku Kabid Bangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tidak aktif teleponnya saat dihubungi.
Sementara itu, Deni yang merupakan perwakilan dari DTRB turut memilih bungkam saat dikonfirmasi via pesan pribadinya.
Aksi bungkam massal para pejabat publik ini memicu tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas konstruksi PT Raket Merah Putih di Pagedangan terpantau masih melenggang bebas tanpa tersentuh sanksi.
(Tim/Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *