Newsoneindonesia.com |Kota Tangerang – Dugaan konspirasi antara mafia penjarah aset negara dan aparat penegak hukum telanjang bulat di wilayah hukum Polsek Ciledug. Aktivitas galian kabel bawah tanah milik PT Telkom di Jalan Raden Saleh No.89, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin (25/05/2026), dini hari menjadi bukti nyata bagaimana hukum tumpul di hadapan rupiah.
Aksi pencurian kabel berskala besar ini dilakukan dengan modus operasi yang sangat matang. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku sudah mulai membongkar bahu jalan, memanfaatkan keheningan malam untuk melakukan penetrasi galian awal ke jaringan bawah tanah. Kejahatan senyap waktu subuh tersebut kemudian berlanjut tanpa rasa takut hingga pagi secara terang-terangan di pinggir jalan raya.
Kelancaran bisnis ilegal bos mafia kabel yang beroperasi lintas waktu ini diduga kuat karena adanya surat sakti alias koordinasi intim dengan oknum Polsek Ciledug. Hal ini diperkuat dengan kehadiran dua oknum anggota polisi berpakaian preman yang berdiri gagah mengawal para pekerja galian di lokasi sejak dimulai galian hingga pagi hari, dibantu seorang pria berinisial AZ sebagai pemegang kendali lapangan.
Bukannya bertindak sebagai pelindung aset negara dan pengayom masyarakat, respons yang ditunjukkan oleh personel Polsek Ciledug justru memuakkan. Saat dikonfirmasi awak media via telepon terkait adanya dugaan pencurian yang sedang berlangsung dari dini hari itu, petugas piket yang menerima panggilan malah sibuk mencari dalih untuk menghindar.
“Biarkan pihak Telkom yang buat laporan, bukan warga,” cetus anggota piket Polsek Ciledug dengan nada enteng saat dikonfirmasi media.
Hal ini merupakan tamparan keras bagi jargon Polri Presisi. Respons acuh tak acuh tersebut mengonfirmasi adanya pembiaran tindak pidana yang sedang berlangsung di depan mata. Polisi seolah berlindung di balik formalitas laporan, sementara aset negara terus dikuras habis di bawah pengawalan anggotanya sendiri.
Pernyataan ini adalah pembangkangan terhadap tugas pokok kepolisian yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002. Polisi dilarang menolak laporan kejahatan, terlebih kejahatan yang tertangkap tangan, memiliki bukti fisik galian yang jelas, dan merugikan negara. Penolakan terang-terangan ini menjadi indikator kuat bahwa instruksi pembiaran ini diduga terstruktur demi mengamankan setoran dari bos pencuri kabel.
Pencurian dan perusakan utilitas komunikasi bawah tanah adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan mengacaukan pelayanan publik. Dengan adanya bukti keterlibatan oknum berseragam di lapangan, Kapolres Metro Tangerang Kota dan Bid Propam Polda Metro Jaya didesak segera turun tangan. Tangkap bos mafianya, dan copot oknum Polsek Ciledug yang terbukti menjadi centeng pelindung pencuri aset negara.