Newsoneindonesia.com, Jayapura, – Wakil Gubernur Papua, Ariyoko F. Rumaropen, menyampaikan arahan Gubernur Papua dalam kegiatan implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 15 Tahun 2026, pada Jumat 05/06/2026.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus terus diperkuat melalui penerapan sistem merit guna mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, berintegritas, serta memiliki daya saing tinggi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurutnya, Manajemen Talenta merupakan instrumen strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, yang bertujuan untuk memastikan penempatan pegawai dilakukan secara tepat sesuai kompetensi, kinerja, dan potensi yang dimiliki.
“Manajemen Talenta menjadi instrumen strategis dalam menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat, pada waktu yang tepat,” ujar Wakil Gubernur.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi, memperkuat sistem kaderisasi kepemimpinan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel.
Melalui implementasi kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen membangun birokrasi yang modern dan berorientasi pada hasil, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua.
Tim/Red










