Kota Tangerang | Newsoneindonesia.com – Tindak lanjut atas pemberitaan dugaan praktik penampungan dan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan drum berlogo tengkorak di wilayah Jalan Hayam Wuruk Raya No.26, RT 004/RW 007, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, mulai mendapat respons dari pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Jatiuwung menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian dan pihak terkait sedang dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Siap diatensi pak, sedang dipanggil pak untuk diklarifikasi,” tulis Kapolsek Jatiuwung dalam pesan singkat kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa aparat kepolisian mulai menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan terkait aktivitas yang diduga melanggar aturan perlindungan konsumen dan keselamatan pangan tersebut.
Sebelumnya, tim investigasi Newsoneindonesia.com menemukan aktivitas bongkar muat minyak goreng curah di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai gudang dan tempat pengemasan ulang. Di lokasi ditemukan ratusan jeriken ukuran 20 liter yang diduga siap dipasarkan.
Temuan paling mencolok adalah penggunaan drum berkapasitas 200 liter berwarna biru yang terdapat simbol tengkorak atau penanda Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Cairan dari dalam drum tersebut terlihat dipindahkan secara manual menggunakan selang ke dalam jeriken yang diduga akan diedarkan ke pasaran.
Selain dugaan pelanggaran usaha dan keamanan pangan, proses peliputan juga diwarnai adanya upaya penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik. Seorang pria bernama Roni yang mengaku sebagai Ketua RT setempat serta mengaku sebagai anggota kepolisian aktif di Baharkam Mabes Polri sempat melarang awak media mengambil dokumentasi di lokasi.
Roni bahkan menyarankan agar wartawan mengikuti langkah media lain yang disebutnya telah menghapus pemberitaan serupa. Dalam percakapan tersebut, ia juga melontarkan pernyataan yang dinilai bernada intimidatif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Di sisi lain, sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, asal-usul minyak curah, penggunaan wadah berlogo B3, serta dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan institusi negara.
Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Daniel D Tony C, BJ., sebelumnya meminta aparat penegak hukum, dinas terkait, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum yang menghalangi tugas jurnalistik.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha terkait hasil klarifikasi yang dilakukan aparat. Newsoneindonesia.com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.








