Newsoneindonesia.com, Kupang – Polemik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh DPR RI terus memicu perdebatan di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Iwantonius Miha Njurumana, aktivis mahasiswa Jurusan Ilmu Politik sekaligus penggiat politik, menyampaikan pandangan kritisnya terhadap sejumlah substansi dalam revisi undang-undang tersebut yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi, supremasi sipil, dan akuntabilitas lembaga negara.
Menurut Iwantonius, pembahasan RUU Polri tidak hanya menyangkut penguatan kelembagaan kepolisian, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola demokrasi, hubungan negara dan masyarakat sipil, serta mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang memiliki kewenangan besar dalam kehidupan publik.
“Dalam perspektif ilmu politik, penguatan institusi negara harus selalu dibarengi dengan penguatan mekanisme akuntabilitas. Negara demokratis tidak hanya membutuhkan institusi yang kuat, tetapi juga institusi yang terbuka terhadap pengawasan dan kontrol publik,” ujar Iwantonius.
Ia menyoroti proses pembahasan RUU Polri yang mendapat kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berlangsung cepat dan minim partisipasi publik. Menurutnya, proses legislasi yang menyangkut kewenangan aparat negara seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat secara luas.
“Partisipasi publik merupakan salah satu indikator utama kualitas demokrasi. Ketika regulasi strategis dibahas secara terburu-buru dan tanpa ruang dialog yang memadai, maka wajar jika muncul kekhawatiran dari masyarakat mengenai substansi maupun arah kebijakan yang akan diambil,” katanya.
Sebagai mahasiswa Ilmu Politik, Iwantonius juga menyoroti pasal yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu capaian penting Reformasi 1998.
“Demokrasi modern menempatkan institusi sipil sebagai aktor utama dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, perlu ada batas yang tegas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan,” jelasnya.
Selain itu, Iwantonius mempertanyakan urgensi usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun bagi Tamtama hingga Perwira dan 63 tahun bagi Kapolri. Menurutnya, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif serta disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Dalam ilmu politik dan administrasi publik, regenerasi kepemimpinan merupakan bagian penting dari keberlanjutan organisasi. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan, manfaat, serta dampak kebijakan ini terhadap anggaran negara, efektivitas organisasi, dan sistem kaderisasi di tubuh Polri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwantonius menilai isu yang paling krusial dalam polemik RUU Polri adalah potensi melemahnya mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, pengawasan merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokrasi.
“Prinsip demokrasi mengajarkan bahwa tidak boleh ada lembaga negara yang memiliki kewenangan besar tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Pengawasan eksternal bukan ancaman bagi Polri, melainkan sarana untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa semangat Reformasi 1998 lahir untuk membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan menjunjung tinggi supremasi sipil. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus tetap berpijak pada nilai-nilai tersebut.
“RUU Polri harus menjadi instrumen untuk memperkuat profesionalitas kepolisian dalam kerangka negara hukum dan demokrasi. Penguatan institusi negara tidak boleh menggerus ruang kebebasan sipil, akuntabilitas publik, maupun prinsip checks and balances yang menjadi fondasi demokrasi,” katanya.
Di akhir keterangannya, Iwantonius mengajak DPR RI dan pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan final terkait RUU Polri.
“Demokrasi yang sehat lahir dari keterbukaan dan partisipasi. Karena itu, pembahasan RUU Polri harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan berdasarkan kajian yang kuat agar menghasilkan regulasi yang benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat serta sejalan dengan cita-cita reformasi,” pungkasnya.








