Newsoneindonesia.com, Jakarta – Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, menuai perhatian nasional.
Salah satunya dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, hingga menegaskan bahwa tidak ada restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus tersebut.
Pigai juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai hukum dengan hukuman setimpal.
“Peristiwa itu mencederai harkat martabat manusia, mencederai kehormatan dan itu tidak dapat dibenarkan,” ucap Pigai kepada awak media di Kantor Kementerian HAM, dikutip pada Selasa, 30 Juni 2026.
Proses Hukum Tanpa Restorative Justice
Pigai menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan turut mencederai harga diri dan martabat sebagai manusia.
“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice, harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang,” ujar Pigai.
“Manusia itu ada hubungan laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga, saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” lanjutnya.
Oleh karena itu, penganiayaan yang dilakukan baik secara fisik maupun psikis akan memberikan trauma panjang kepada korban.
Ingatkan Keadilan dari Sisi Korban
Lebih lanjut, Pigai juga mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Taufik, adalah bentuk keadilan yang didapatkan oleh korban dan keluarga.
Menurutnya, keadilan baru terasa jika diukur dari kacamata korban dan keluarganya.
“Saya minta Taufik yang jadi si pelaku, harus dihukum sesuai rasa keadilan. Rasa keadilan itu harus menurut keluarga korban. Keadilan tidak bisa diukur menurut orang lain,” jelasnya.
“Keadilan diukur menurut korban dan keluarga korban,” tegasnya.
Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Sampai saat ini, Taufik Hidayat masih menjadi tersangka tunggal kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban YTR.
Penganiayaan tersebut dilakukan di sejumlah kos di daerah Bandung, tempat tersangka dan korban tinggal bersama selama kurang lebih 3 tahun.
Selama tinggal bersama, keduanya berpindah-pindah dari satu kos ke kos lainnya, namun tindakan penganiayaan tetap terjadi.
Korban dipukul, disundut rokok, hingga membuat matanya tidak bisa melihat serta mengalami kesulitan berjalan.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sejak dibekuk pada 23 Juni 2026 setelah sempat buron.
Atas tindakannya tersebut, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kemudian, Taufik juga dikenai Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP, yang mengatur perampasan kemerdekaan seseorang hingga mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara mencapai sembilan tahun.
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi, korban, serta prarekonstruksi untuk mencocokkan dengan TKP dan mendalami potensi adanya tersangka lain.










