Beranda / Berita / Terindikasi Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat, Daniel D. Tony C.BJ Desak APH Tutup Permanen Lumora Massage & Shiatsu

Terindikasi Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat, Daniel D. Tony C.BJ Desak APH Tutup Permanen Lumora Massage & Shiatsu

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, Tangerang – Dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok layanan pijat di Lumora Massage & Shiatsu yang berlokasi di Ruko Thematik, Gading Serpong, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan dan informasi yang dihimpun awak media memunculkan pertanyaan terkait legalitas usaha, kompetensi terapis, hingga dugaan adanya praktik eksploitasi perempuan yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tempat usaha tersebut diduga mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai terapis tanpa didukung sertifikasi kompetensi yang memadai di bidang pijat maupun dokumen legalitas yang diwajibkan bagi tenaga penyehat tradisional. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan, kesehatan konsumen, serta dugaan adanya aktivitas lain di luar izin usaha yang dimiliki.

Selain persoalan kompetensi tenaga kerja, Lumora Massage & Shiatsu juga diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang menjadi syarat operasional usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Usaha (SSU), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dokumen lingkungan, hingga perizinan dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya berpotensi melanggar aturan administrasi perizinan, namun juga dapat mengarah pada tindak pidana apabila ditemukan adanya praktik prostitusi terselubung, perantara prostitusi (mucikari), maupun eksploitasi terhadap perempuan yang dijadikan komoditas bisnis.

Saat dikonfirmasi, Ujang yang mengaku sebagai manajer Lumora Massage & Shiatsu menyampaikan bahwa usaha tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan dan dirinya baru ditugaskan di lokasi tersebut.

“Saya dari Jakarta, baru pindah kerja ke sini satu bulan ini. Pemiliknya ada dua orang, saya hanya sebagai manajer,” ujar Ujang saat ditemui awak media di kawasan Ruko Thematik.

Menanggapi persoalan tersebut, Daniel D. Tony C.BJ, Wakil Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang sekaligus aktivis sosial di Kecamatan Kelapa Dua, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Menurut Daniel, apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun indikasi praktik prostitusi dan TPPO, maka aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak seluruh instansi terkait, mulai dari pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan, pemerintah kabupaten, hingga pihak kepolisian untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat usaha tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap atau ditemukan praktik prostitusi terselubung serta dugaan TPPO, maka tempat tersebut harus segera disegel, ditutup permanen, dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Daniel.

Daniel juga meminta agar aparat tidak hanya fokus pada aspek perizinan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang berperan sebagai perekrut maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik prostitusi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kelapa Dua, Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua, Pemerintah Desa setempat, maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang mencuat tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *