Newsoneindonesia.com, Waingapu, 8 Juli 2026* – Umbu Pajaru Lombu, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba sekaligus Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Sumba Timur, menegaskan bahwa persoalan utama dalam pemenuhan hak Masyarakat Adat (MA) bukan karena kekurangan regulasi, melainkan kegagalan tata kelola antarlembaga.
Pernyataan tersebut disampaikan Umbu Pajaru Lombu saat menjadi Narasumber 3 dalam _Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Peta Jalan Pemenuhan Hak, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat_ yang digelar Kementerian PPN/Bappenas di Padadita Beach Hotel, Waingapu, Rabu, 8 Juli 2026.
*”Bukan Kurang Aturan, Tapi Cara Kerja yang Terpisah”*
Dalam paparannya _“Tata Kelola Orkestrasi dan Kolaborasi dalam Percepatan Pemenuhan Hak, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dari Sudut Pandang Akademisi dan Praktisi”_, Umbu Pajaru menyebut Indonesia sebenarnya sudah memiliki pengakuan konstitusional UUD 1945, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, hingga ratusan peta wilayah adat. Namun di lapangan masih terjadi konflik tenurial, tumpang tindih izin, dan lambatnya pengakuan.
“Persoalannya adalah negara masih bekerja secara sektoral, administratif, dan reaktif. Setiap kementerian/lembaga bekerja dengan data dan kewenangannya masing-masing. Tidak ada satu sistem yang menyatukan seluruh data sehingga proses pengakuan menjadi lambat dan sering tumpang tindih,” tegasnya.
Ia mencontohkan, pemda menunggu pusat, pusat menunggu pemda, ATR/BPN menunggu KLHK, KLHK menunggu penetapan MA. “Akhirnya semua saling menunggu. Masyarakat adat harus menunggu bertahun-tahun.”
*Pelajaran dari Sumba Timur: Modal Sosial Kuat, Sistem Belum Terintegrasi*
Menurut Umbu Pajaru, NTT dan Sumba Timur sebenarnya punya modal sosial kuat: kelembagaan adat masih hidup, wilayah adat masih dikelola, dan pemetaan partisipatif sudah berkembang.
“Yang belum siap sepenuhnya adalah sistem tata kelola pemerintah. Regulasi belum sinkron, kapasitas pemda terbatas, data belum terintegrasi, dan anggaran belum berkelanjutan,” jelasnya.
*Solusi: Negara Jadi Pengorkestra dengan 4 Prinsip*
Umbu Pajaru mendorong perubahan dari “Negara sebagai Pengatur” menjadi “Negara sebagai Pengorkestra” dengan 4 prinsip:
1. *Satu Data*: Semua instansi gunakan peta dan data yang sama.
2. *Satu Kebijakan*: Pengakuan MA diikuti penyesuaian kebijakan kehutanan, pertanahan, dan tata ruang.
3. *Kepemimpinan Bersama*: Pusat dan daerah tidak saling menunggu, tapi jalankan tugas bersamaan.
4. *Tanggung Jawab Bersama*: Keberhasilan diukur dari bertambahnya MA yang diakui dan wilayah adat yang terlindungi.
“Keberhasilan negara tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana masyarakat hukum adat dapat hidup aman di wilayahnya, memperoleh kepastian hak atas tanah dan sumber daya alamnya, serta menikmati hasil pembangunan tanpa kehilangan identitas budaya,” tutupnya.
*Tentang FKP*
FKP ini diselenggarakan Bappenas sebagai tindak lanjut Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang memuat jaminan hak kebudayaan dan pemberdayaan MA. Forum bertujuan menyamakan persepsi, memperoleh masukan substantif, dan mengidentifikasi tantangan daerah untuk penajaman Peta Jalan MA.
Selain Umbu Pajaru Lombu, FKP juga menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumba Timur Alfret B Tawa. S.T dan Kepala Bappeda Sumba Timur Zainal Arifin Abbas sebagai narasumber. Peserta terdiri dari unsur Bappenas, OPD Sumba Timur, perwakilan MA, akademisi Unkriswina, OMS, dan mitra pembangunan.









