Beranda / Berita Daerah / Camat Terima Laporan Media, Proyek Paving Block yang Dikerjakan Malam Hari Akan Jadi Perhatian PPTK

Camat Terima Laporan Media, Proyek Paving Block yang Dikerjakan Malam Hari Akan Jadi Perhatian PPTK

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Tangerang–Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Paving Block di Kampung Kalipaten RT 002 RW 004, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan CV. Zahira Berkah Abadi dengan nilai kontrak Rp124.562.000 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah fakta di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, proyek dengan volume pekerjaan sepanjang 202 meter dan lebar 1,3 meter tersebut diketahui dikerjakan hingga malam hari. Saat awak media berada di lokasi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB, para pekerja mengaku pekerjaan akan kembali dilanjutkan setelah waktu Magrib.
Iya bang, kami kerja malam. Sebentar nih habis Magrib kami lanjut pemasangan paving-nya bang,” ujar salah seorang pekerja kepada wartawan.
Pernyataan itu kemudian diperkuat oleh pekerja lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kami sudah terbiasa bang dengan bekerja malam kalau untuk paving block dan sudah lama kalau ikut Iyeng bang. Jadi untuk kerjaan paving di sini kami sudah terbiasa kerja malam,” katanya.
Keterangan para pekerja tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan pekerjaan pada malam hari bukan merupakan kondisi yang terjadi sekali saja, melainkan telah menjadi pola kerja yang mereka lakukan.
Saat melakukan pemantauan, tim media juga mendapati pekerjaan hanya dikerjakan oleh empat orang pekerja. Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan maupun perlengkapan K3 lainnya, meski pekerjaan dilakukan hingga malam hari.
Di sisi lain, dari hasil pengamatan visual di lokasi, material tanah uruk tidak tampak tersedia di area pekerjaan. Dasar pemasangan paving terlihat memanfaatkan sisa hasil galian, sementara hamparan pasir alas yang terlihat di lapangan tampak relatif tipis. Kesesuaian metode tersebut dengan spesifikasi kontrak tentu menjadi ranah pemeriksaan teknis oleh pengawas lapangan dan instansi yang berwenang.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media meminta klarifikasi kepada Iyeng selaku pelaksana lapangan. Dengan mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pekerjaan hingga malam hari, penerapan K3, pengawasan lapangan, serta pengendalian mutu pekerjaan.
Namun, jawaban yang diberikan belum menjawab pokok pertanyaan yang diajukan.
Iyah bang siap itu baru mulai kerjaan nya,” jawab Iyeng singkat melalui pesan WhatsApp.
Jawaban tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai alasan pekerjaan dilakukan hingga malam hari, apakah terdapat persetujuan dari pihak yang berwenang, bagaimana pengawasan dilakukan, maupun bagaimana mutu pekerjaan dijaga selama pekerjaan berlangsung pada malam hari.
Sementara itu, Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, S.Sos., M.M., M.Si., saat dikonfirmasi menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar menjadi perhatian.
Terima kasih info dan berbagai pertanyaan. Kaitan teknis saya teruskan hal ini ke PPTK untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan. Saya juga berterima kasih kepada awak media yang sudah menjadi bagian dalam kontrol sosial terkait pembangunan yang ada di wilayah Kecamatan Kelapa Dua,” ujar Dadang Sudrajat.
Pernyataan Camat menunjukkan bahwa informasi yang diperoleh media akan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan teknis untuk ditindaklanjuti.
Mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa pelaksanaannya memenuhi ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta standar keselamatan kerja. Oleh karena itu, temuan mengenai pekerjaan malam, penggunaan APD, metode pelaksanaan, dan material dasar menjadi hal yang patut untuk diverifikasi lebih lanjut oleh PPTK, pengawas lapangan, maupun instansi terkait.
Awak media akan terus mengawal perkembangan proyek ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta tetap membuka ruang hak jawab kepada CV. Zahira Berkah Abadi, PPTK, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi tambahan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
(Mr/Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *