Beranda / Berita / Vicky Ririhena: Menanggapi Informasi Yang Beredar Di Media Online Tetang Pelunasan TPP ASN Papua Harus Sesuai Kewenangan dan Regulasi yang Berlaku

Vicky Ririhena: Menanggapi Informasi Yang Beredar Di Media Online Tetang Pelunasan TPP ASN Papua Harus Sesuai Kewenangan dan Regulasi yang Berlaku

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com
JAYAPURA – Pemerhati kebijakan publik, Vicky Ririhena, menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua harus dilaksanakan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (25/7/2026).

Menurut Vicky, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Gubernur berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah merupakan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang bertugas membantu dan mengoordinasikan pelaksanaan manajemen ASN, namun tetap bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, setiap pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pembayaran TPP ASN, wajib dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Meski demikian, Vicky mendesak Pemerintah Provinsi Papua agar segera merealisasikan pembayaran gaji dan TPP ASN yang tertunda sejak Maret hingga Juni 2026.

Menurutnya, penundaan pembayaran di tengah ketersediaan anggaran telah memberikan dampak serius terhadap kondisi ekonomi para ASN serta mencederai martabat aparatur sebagai pelayan publik.

Vicky juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah memang memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi, melakukan koordinasi, serta mengupayakan pembayaran TPP.

Namun, Pj. Sekda tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri ataupun mengikat APBD dengan janji pelunasan TPP tanpa adanya persetujuan Gubernur sebagai Kepala Daerah serta mempertimbangkan ketersediaan kas daerah,” ujar Vicky.

Menurutnya, apabila dalam forum resmi Pj. Sekretaris Daerah telah menyampaikan bahwa TPP ASN akan dilunasi, maka pernyataan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Daerah yang harus ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Vicky menilai bahwa apabila hingga kini TPP ASN Pemerintah Provinsi Papua belum direalisasikan, maka ASN berhak memperoleh kepastian mengenai jadwal pembayaran, penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan, serta realisasi pembayaran apabila anggaran telah tersedia dan seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur tentang TPP telah dipenuhi.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua segera memberikan kepastian kepada seluruh ASN demi menjaga kepercayaan terhadap pemerintah daerah, meningkatkan motivasi kerja aparatur, serta menjamin terpenuhinya hak-hak ASN sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Ivan/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *