Beranda / Berita / Proyek U-Ditch di Kelurahan Bojong Nangka Disorot Tajam LSM, Dugaan Pelanggaran Teknis Mencuat

Proyek U-Ditch di Kelurahan Bojong Nangka Disorot Tajam LSM, Dugaan Pelanggaran Teknis Mencuat

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, Kabupaten Tangerang – Proyek Penataan Saluran air U-Ditch Rt. 001 Rw. 031 Kel. Bojong Nangka Kec. Kelapa Sumber Dana APBD KAB. Tangerang 2026 Nilai Anggaran sebesar Rp. 99.650.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dengan Pelaksan CV. TAPAK NURANI BERKAH 21 hari Kalender menjadi perbincangan publik.

“Sekelompok LSM dan awak media menuding pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Hasil pantauan awak media dilokasi menunjukkan, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, tentu saja hal ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan Para pekerja Abaikan Alat Pelindung Diri (APD) serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saat di konfirmasi ke salah satu pekerja, pekerja menyebutkan 1 nama berinisial A, yang sudah berapa hari tidak datang mengawasi, kalau kita cuma pekerja langsung saja ke A Tutupnya.

Menanggapi hal itu membuat Suparta Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Harimau Angkat Bicara, didepan Awak media Suparta Mengatakan.

Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.

Suparta juga menghimbau kepada Anggota Dewan, agar dalam memilih penyedia jasa jangan asal main tunjuk saja, sebab jika salah tunjuk” bukan hanya masyarakat yang dirugikan akan tetapi nama Anggota Dewan Pengusung Aspirasi juga yang akan ikut tercoreng ucapnya

Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). dan Inspektorat agar mengevaluasi secara Menyeluruh Proyek U-Ditch Tersebut, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi Kontraktor-Kontraktor Nakal Dikemudian hari,” pungkas,” Suparta.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *