newsoneindonesia.com || Papua–Pemerintah Daerah Provinsi se-Tanah Papua (Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik antarsuku yang masih terjadi di wilayah Pegunungan, khususnya yang menelan korban jiwa, seperti insiden yang dilaporkan di Kabupaten Puncak Jaya pada tahun 2025, Kamis 13/11/2025.
Menyikapi praktik penyelesaian konflik, khususnya yang melibatkan “bayar kepala” (denda adat) menggunakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kami menegaskan sikap dan kebijakan sebagai berikut.
“Pemerintah Daerah se-Tanah Papua tidak akan mentolerir penggunaan dana APBD untuk membayar denda adat atau ‘bayar kepala’,” ujar Beam Wenda, tokoh pemuda Kabupaten Puncak Jaya.
Larangan Penggunaan Dana APBD untuk Pembayaran Denda Adat
Penggunaan dana APBD untuk membayar denda adat atau “bayar kepala” dinyatakan secara resmi dilarang dan dihentikan mulai hari ini. Rasionalitas Hukum: Tidak ada satu pun pos anggaran yang sah dalam regulasi keuangan negara (APBD) yang secara spesifik mengalokasikan atau membenarkan pengeluaran dana negara untuk tujuan “bayar kepala”.
“Rasionalitas Sosial Praktik ini, meskipun berakar dari budaya, berpotensi menciptakan preseden buruk dan kebiasaan yang tidak etis di masyarakat, di mana pembunuhan dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat diselesaikan dengan kompensasi finansial dari negara, alih-alih melalui proses hukum yang adil dan tegas,” kata Beam Wenda.
Penegasan Supremasi Hukum Positif
Pemerintah Daerah se-Tanah Papua memerintahkan kepada seluruh jajaran di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk mengedepankan dan menegakkan Hukum Positif Republik Indonesia atas setiap kasus pidana, termasuk pembunuhan yang diakibatkan oleh perang suku.
“Setiap pelaku tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merasakan efek jera dari hukuman yang sah,” ungkap Beam Wenda.
Seruan Audit dan Penyelidikan
Menanggapi dugaan penggunaan anggaran negara secara tidak sah, yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penggunaan APBD untuk pembayaran denda adat dalam jumlah besar (seperti dugaan 5 Miliar hingga 10 Miliar Rupiah per kepala), Pemerintah Daerah secara resmi.
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap penggunaan APBD oleh Gubernur atau Bupati/Walikota yang terbukti mengalokasikan dana tersebut.
Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan se-Tanah Papua untuk melaksanakan audit investigatif terhadap laporan keuangan daerah yang diduga melakukan pembayaran ini.
Mendesak Kejaksaan Tinggi se-Tanah Papua dan Polda se-Tanah Papua untuk aktif dalam pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dalam konteks penyelesaian konflik ini.
“Pemerintah Daerah Provinsi se-Tanah Papua berkomitmen penuh untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” tutup Beam Wenda.
Temin/Red
Sumber: Tim Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua Nomor: 001/RP-PEMDA-PAPUA/XI/2025










