Newsoneindonesia.com| Tangerang Selatan – Empat wartawan mengaku menjadi korban penganiayaan, intimidasi, dan perampasan alat dokumentasi saat menjalankan tugas jurnalistik terkait peliputan dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa lalu (4/8/2026).
Peristiwa bermula ketika tim media melakukan kegiatan peliputan dan pengumpulan data di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penjualan obat keras daftar G secara bebas.
Saat hendak melakukan wawancara, sekelompok orang menghampiri tim media hingga terjadi cekcok yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam insiden tersebut, tim media yang sedang melakukan investigasi mengaku mengalami pemukulan, intimidasi, serta ditahan selama beberapa jam. Tidak hanya itu, beberapa orang yang berada di lokasi juga diduga merebut telepon genggam milik wartawan dan menghapus foto maupun video hasil dokumentasi peliputan.
Akibat kejadian tersebut, dua orang wartawan mengalami luka memar, sementara satu di antaranya mengalami gigi patah akibat dugaan pemukulan.
Di lokasi kejadian, terdapat seseorang yang memperkenalkan diri bernama Pongki dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Selain itu, terdapat beberapa orang lain yang disebut-sebut turut terlibat dalam peristiwa tersebut, di antaranya bernama Earnest dan Dwi.
Menurut tim media, tindakan kekerasan yang mereka alami berkaitan dengan kegiatan investigasi mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G yang diduga beroperasi secara bebas di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
Selain melaporkan dugaan penganiayaan tersebut, para wartawan juga mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterima saat meminta bantuan kepada Polsek Ciputat Timur. Mereka mengaku sempat meminta pendampingan kepada Kapolsek Ciputat Timur.
Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Menurut pengakuan wartawan, Kapolsek Ciputat Timur menyampaikan pernyataan sebagai berikut.
“Saya tidak bisa dampingi urusan kamu di sana, saya lebih mementingkan urusan yang sedang tawuran antar kampung. Saya lagi ngurusin urusan tawuran, kalau urusan kamu kan belum jelas.”ucapnya.
Karena situasi di lokasi semakin memanas, tim media bersama seorang yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut kemudian diarahkan oleh Kasat Intelkam Polres Tangerang Selatan yang saat itu sedang melaksanakan patroli dan kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Namun, setibanya di Polsek Ciputat Timur, para wartawan mengaku justru merasa disudutkan. Mereka juga menyatakan bahwa telepon genggam beserta kunci mobil milik mereka sempat ditahan oleh anggota Polsek Ciputat Timur.
Atas peristiwa tersebut, para wartawan menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polsek Ciputat Timur. Menurut mereka, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian memiliki kewajiban menerima laporan masyarakat serta menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai dasar, mereka mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban suatu tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik atau penyelidik. Selain itu, mereka juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 12 huruf a dan huruf f, yang melarang setiap pejabat Polri menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, maupun laporan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Mereka juga menyampaikan bahwa anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dinilai tidak dapat dibina kembali dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), apabila telah melalui mekanisme pemeriksaan dan putusan sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas kejadian tersebut, para wartawan menyatakan akan menempuh jalur hukum serta menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Mabes Polri dan Divisi Propam Polri agar peristiwa yang mereka alami memperoleh penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.