Lewati ke konten

Newsoneindonesia| Tangerang—Proyek pembangunan infrastruktur pendidikan senilai Rp 10.188.468.000,00 kembali jadi sorotan. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 33 Kabupaten Tangerang yang dikerjakan CV. NABIEL PUTRA dengan dana APBD Provinsi Banten TA 2026 diduga kuat mengabaikan standar perizinan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3, hingga jaminan sosial pekerja, Rabu (12/8/2026).
Temuan ini menguat setelah pemantauan lapangan oleh awak media dan lembaga kontrol sosial pada Selasa, 11 Agustus 2026 di lokasi proyek Jl. Raya Kutabumi, Karet, Kec. Sepatan / Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/03/02.0063/KKPPK/Dindikbud/2026 tanggal 10 Juli 2026 ini berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
REAKSI PENGURUS IWOI KAB. TANGERANG
“Proyek ini menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pendidikan. Seharusnya dikerjakan sesuai aturan, mulai dari izin, K3, sampai jaminan pekerja. Jangan sampai ada pembiaran yang membahayakan siswa dan pekerja di kemudian hari,” tegas Sopiyan, Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Selasa 12/08/2026.
“Kami sangat menyayangkan kejadian di lapangan. Ada banyak dugaan pelanggaran mulai dari PBG, K3, sampai BPJS pekerja. Yang lebih disayangkan lagi terkesan ada pembiaran dari pihak terkait. Ini proyek pendidikan, uangnya uang rakyat, masa dikerjakan asal-asalan,” tegas M. Yusuf, Sekjen IWOI Kab. Tangerang.
“Jangan sampai karena pembiaran ini, nyawa siswa nantinya dan pekerja saat ini jadi taruhannya,” lanjutnya.
DERETAN DUGAAN PELANGGARAN
1. Dugaan Pelanggaran Administrasi & Perizinan: PP 16/2021
Sekjen IWOI Kab. Tangerang, M. Yusuf, menyoroti ketidaksesuaian administrasi di awal pekerjaan.
• PBG Dipertanyakan: Papan proyek sudah terpasang, namun kepastian Persetujuan Bangunan Gedung / PBG melalui SIMBG belum terlihat. Pembangunan diduga sudah berjalan sebelum izin lengkap.
• Minim Transparansi: Nama Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Ahli K3 tidak tercantum jelas di papan proyek.
2. Dugaan Pelanggaran K3: UU No. 1 Tahun 1970 & UU No. 2 Tahun 2017
Dari dokumentasi lapangan ditemukan kontradiksi. Papan imbauan K3 dari CV. NABIEL PUTRA terpasang di depan, namun implementasinya berbanding terbalik.
• APD Tidak Standar: Pekerja di sekitar alat berat ekskavator dan perancah tiang beton cor terpantau tidak mengenakan helm keselamatan, rompi reflektor, maupun sepatu safety.
• Ahli K3 Absen: Untuk proyek Rp10 Miliar wajib ada Ahli K3 Konstruksi, namun tidak terlihat di lapangan.
3. Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan: UU 24/2011 & Inpres 2/2021
Proyek bernilai di atas Rp10 Miliar ini disinyalir mengabaikan hak dasar pekerja.
• BPJS Tidak Ada: Diduga kuat para pekerja buruh kasar belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi / Jakon untuk jaminan JKK dan JKM.
• Potensi Eksploitasi: Belum ada kepastian pemenuhan UMR dan jam kerja sesuai aturan.
4. Dugaan Lemahnya Pengawasan
Dengan nilai proyek fantastis, fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Konsultan Pengawas dinilai tidak maksimal.
SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Kontradiksi juga muncul saat diklarifikasi. Saat dikonfirmasi, pihak mandor lapangan dengan inisial SNM mengatakan sudah memberikan arahan kepada para pekerja, tetapi ada yang “bandel” dan ketersediaan APD seperti sepatu, rompi, maupun helm disebut masih kurang.
Berbeda dengan pernyataan tersebut, saat awak media mencoba klarifikasi ke pihak PT, Bapak SNGKN justru menyatakan bahwa seluruh APD sudah dikirimkan dan dinyatakan lengkap.
Pernyataan saling lempar ini dinilai IWOI membuktikan lemahnya koordinasi antara pelaksana lapangan dan manajemen perusahaan, sekaligus memperparah dugaan abainya penerapan K3 di proyek
Jika terbukti, CV. NABIEL PUTRA berpotensi di sanksi berlapis:
1. Penghentian Sementara Pekerjaan & Teguran Tertulis
2. Denda Administrasi
3. Pembekuan SBU, Penurunan Kualifikasi, Blacklist LPSE Provinsi Banten
4. Sanksi Pidana apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian
5. Denda BPJS per bulan dari Dinas Tenaga Kerja
IWOI Kab. Tangerang meminta Kepada Dinas terkait:
1. Audit total oleh Inspektorat Provinsi Banten
2. Evalusi tegas kepada CV. Nabiel Putra dan evaluasi konsultan pengawas / PPTK oleh Dinas Pendidikan Prov. Banten
3. Transparansi dokumen PBG, K3, RAB ,BPJS .dibuka ke publik.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2, CV. NABIEL PUTRA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta pihak terkait lainnya berhak menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hak Jawab akan dimuat di tempat yang sama, porsi yang sama.
(Red)
Related Posts
Agustus 23, 2026
Agustus 23, 2026
Agustus 19, 2026