Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Tangerang– Memasuki hari kedua bulan suci Ramadhan 1447 H, dugaan pelanggaran aturan operasional tempat usaha mulai mencuat.
Toko Minuman Anak Muda yang berlokasi di kawasan Ruko Dotcom, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, diduga tetap menjual bebas minuman keras (miras) di tengah larangan tegas dari pemerintah daerah, Jumat (20/2/2026).
Aktivitas tersebut dinilai mengabaikan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut secara spesifik melarang penjualan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada H+2 puasa, toko tersebut kedapatan masih melayani pembelian minuman yang masuk dalam kategori beralkohol. Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan berinisial YM (Yomi) enggan memberikan keterangan rinci terkait izin operasional selama Ramadhan. Ia mengarahkan agar awak media langsung menghubungi pimpinannya.
“Langsung saja Bang ke atasan kita, namanya Rajis. Biasanya dia yang mengurus semuanya dan lain-lain,” ujar YM di lokasi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati, YM mengaku belum menerima instruksi dari pihak manajemen.
“Kurang tahu juga Bang, soalnya belum ada input dari atasan. Setahu saya bos yang urus semua,” tambahnya.
Respon Camat Kelapa Dua
Menanggapi temuan ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, S.Sos., MM., M.Si., melalui pengaduan masyarakat (Dumas) via pesan singkat WhatsApp.
Camat merespons laporan tersebut secara singkat dengan memberikan emotikon jempol dan ucapan terima kasih sebagai tanda laporan telah diterima untuk ditindaklanjuti
Tuntutan Ketegasan Aturan
Kondisi ini memicu keresahan warga dan pengunjung di kawasan Gading Serpong yang mengharapkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah. Padahal, sesuai Perda No. 7 Tahun 2005, pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penyitaan barang bukti hingga pencabutan izin usaha.
Satpol PP Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menegaskan akan menggencarkan Operasi Yustisi selama Ramadhan.
Masyarakat kini mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan di Ruko Dotcom tersebut demi tegaknya aturan dan penghormatan terhadap bulan suci.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Dn/red)
Related Posts
Februari 21, 2026
Februari 21, 2026
Februari 20, 2026